PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Muhamad Firmansyah alias Mansyah terancam pidana penjara selama 12 bulan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/10). Mansyah mengaku mabuk usai mengikuti acara pernikahan lalu mencuri ponsel, TV, uang, dan rokok dari sebuah warung.
“Saya mohon keringanan hukuman. Saya merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatan saya,” pinta Mansyah pada Majelis Hakim.
Usai mendengar permintaan Mansyah, Majelis Hakim menunda sidang selama seminggu untuk membacakan vonis.
Kejadian berawal ketika Mansyah mendatangi acara pernikahan keluarga dan di sana meminum 3 botol minuman beralkohol. Mansyah kemudian hendak pulang ke rumahnya dan melewati warung sembako milik korban yakni Riska di Jalan Bukit Manuah, Kelurahan Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (23/7) tengah malam.











