Mendadak timbul niat Mansyah untuk dari warung tersebut. Dia memanjat dapur kayu tanpa atap setinggi 4 meter kemudian masuk ke dalam rumah menuju warung tersebut. Karena di warung sedang tidak ada orang, Mansyah dapat mengambil sebuah ponsel, TV, uang Rp700.000, dan dua bungkus rokok. Mansyah lalu pulang kerumah untuk menyimpan hasil curiannya kemudian kembali lagi ke lokasi acara pernikahan.
Korban rupanya sudah curiga karena saat kembali ke rumah ada sandal jepit di bawah jendela yang sudah dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa isi warung, korban mendapati sejumlah barang dagangan, barang elektronik, dan uang hasil jualan telah hilang.
Menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, pihal kepolisian setelah melakukan penyelidikan lalu menetapkan Mansyah sebagai pelaku pencurian. Mansyah akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. dre











