Spirit Kalteng

PDUD Tambun Bungai Kalteng Gelar Publikasi

32
×

PDUD Tambun Bungai Kalteng Gelar Publikasi

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/RONNY GUNTUR FOTO BERSAMA - Jajaran pengurus PDUD-TB Kalteng berfoto bersama usai kegiatan publikasi ormas, Rabu (12/10) pagi.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perkumpulan Dayak Uut Danum Tambun Bungai (PDUD-TB) Kalimantan Tengah telah menggelar kegiatan publikasi, yang menandakan secara resminya organisasi masyarakat ini berdiri dan diakui oleh negara, pada hari Rabu (12/10) pagi di kantor Sekretariat PDUD-TB Kalteng di Jalan Garuda XI/Gg II No 32.  Acara publikasi dihadiri secara langsung oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota serta pendiri PDUD-TB Kalteng, tokoh masyarakat hingga Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng.

Ketua Umum PDUD-TB Kalteng, Agau Engkan mengatakan jika kegiatan publikasi sangat vital sebagai bagian dari aturan, dimana setiap ormas yang telah terdaftar di Badan Kesbangpol haruslah melakukan publikasi kepada masyarakat umum agar dapat diketahui secara luas, serta membuktikan jika PDUD-TB Kalteng telah memiliki izin dan sah serta diakui keberadaannya di Kalteng.

“Dengan resmi berdirinya PDUD-TB ini, kami berharap perkumpulan ini bisa merangkul seluruh masyarakat Uut Danum yang ada di Kalteng. Baik itu Selalu memberikan dukungan kepada warga Uut Danum serta mempasilitasi dan memberikan tali asih kepada warga dalam sakit maupun dalam kedukaan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi organisasi, hingga komitmen kami dalam meningkatkan kesejahteran dan sumber daya manusia Dayak Uut Danum, dari kota hingga pedalaman,” kata Agau saat diwawancarai usai kegiatan tersebut.

“Sedangkan hasil pendataan sampai saat ini, warga Uut Danum baik warga asli Uut Danum maupun keturunan Uut Danum oleh perkawinan dengan suku lain berjumlah 2 ribu kepala keluarga dan masih didata hingga bulan Juli 2023. Semuanya siap kami rangkul sejalan dengan visi misi PDUD-TB Kalteng,” tambahnya.

Secara singkat Agau menjelaskan, pada awalnya PDUD-TB Kalteng telah dibentuk sejak tahun 1985, dimana pada saat itu Napa J Awat bersama J Djudae Anom dan Herwinson Meteh telah mendirikan Pengurus Kerukunan Warga Uut Danum Kalteng bertepatan dengan perayaan Natal Bersama warga Uut Danum di Kota Palangka Raya. Setelah berjalan lebih dari 35 tahun serta silih bergantinya kepengurusan bahkan pergantian nama dari Uut Danum menjadi Ot Danum, ternyata belum memiliki keabsahan pengakuan dari pemerintah, izin dari Kemenkumham dan belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kalteng.

“Badan pendiri  dan tokoh masyarakat Uut Danum akhirnya bersepakat untuk mengurus perizinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dibentuklah Pengurus Perkumpulan Dayak Uut Danum Tambun Bungai Kalteng. AHU dari Kemenkumham telah terbit pada 13 Desember 2021 dan terdaftar di Kesbangpol Kalteng pada 21 Desember 2021. Dengan demikian, kami mengajak seluruh warga Dayak Uut Danum untuk bergabung dan bersama-sama membangun perkumpulan ini lebih baik kedepannya,” tukas Agau.

Sementara itu Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosbud, Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Kalteng, Nova Veralina memberikan apresiasi atas terbentuknya PDUD-TB Kalteng, sebagai wadah perkumpulan masyarakat Dayak untuk bermusyawarah dan bermufakat dalam membangun Bumi Tambun Bungai. Dirinya juga memberikan apresiasi atas langkah sigap dan ketaatan para pengurus PDUD-TB dalam melakukan pengurusan perizinan organisasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PDUD-TB Kalteng ini menjadi salah satu dari 38 ormas yang telah terdaftar di Kesbangpol. Kami berpesan agar selalu menjalankan kegiatan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak menyimpang dari Pancasila,” pungkasnya. rgb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *