Spirit Kalteng

POLEMIK PENUTUPAN BUNDARAN BESAR-Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

31
×

POLEMIK PENUTUPAN BUNDARAN BESAR-Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANUS RAWAN- Kondisi tempat putar balik (u turn) di Jalan S Parman, sekitar Jembatan Kahayan yang rawan terjadi kecelakaan pasca penutupan Bundaran Besar.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Renovasi Bundaran Besar Palangka Raya memasuki tahap baru. Pekerjaan dengan menggunakan alat berat mulai dilakukan, sehingga areal sekitar kompleks Bundaran Besar ditutup. Solusi dari penutupan Bundaran Besar dibuatkan U Turn atau tempat putar balik. Namun, pembuatan U Turn justru menimbulkan kemacetan dan berbahaya bagi pengendara.

Ada 2 U Turn yang dibuat sebagai solusi penutupan Bundaran Besar. Pertama, U Turn di Jalan Tjilik Riwut, dan kedua berada persis di bawah Jembatan Kahayan. Berdasarkan pantauan di lapangan, U Turn yang berada di Jalan Tjilik Riwut menimbulkan kemacetan dan berbahaya, akibat sejumlah arus kendaraan yang secara bersamaan melintas.

Kendaraan dari arah Jembatan Kahayan menuju dalam kota, dan yang dari arah Bundaran Besar menuju traffic light di depan Gereja Katolik. Ini masih ditambah lagi apabila ada kendaraan yang keluar dari komplek PALMA.

Sementara itu, U Turn di bawah Jembatan Kahayan mengalami kemacetan yang cukup parah. Sebab, kendaraan yang berasal dari Jalan Tjilik Riwut menuju Jalan Piere Tendean, akan bertemu dengan pengendara yang berasal dari Jalan Arut.

Pertemuan kedua jalur kendaraan tersebut di Jalan S Parman. Sebuah jalur yang sempit. Sementara rata-rata kendaraan menuju Jalan A Yani.

Balai Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng, sama-sama tidak bertanggung jawab atas pembukaan U Turn tersebut.

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengelola Jalan Nasional (PJN) Wilayah I, Mawardi, singkat mengatakan, pembuatan U Turn yang ada di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan S Parman, adalah akibat dari penutupan Bundaran Besar.

“Akibat penutupan Bundaran Besar itu mereka membuka U Turn, setahu saya belum ada izin dari PU Pusat dan Perhubungan. Idealnya lalu lintas perlu dikaji dulu kepolisian, perhubungan dan PU agar tidak terjadi kemacetan,” kata Mawardi, ketika dikonfirmasi terkait pembukaan U Turn di kedua jalan tersebut, Kamis (13/10).

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalteng Rody mengatakan, penanganan masalah U Turn itu kewenangan pihak balai, dalam hal ini Kementerian PUPR.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menyampaikan, masalah petugas yang menjaga lalu lintas itu kewenangan kepolisian. Proses pembangunan/rehab Bundaran Besar, salah satunya adalah adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dokumen Andalalin, termasuk di dalamnya rekayasa lalin juga ada dalam dokumen tersebut. Mengingat lokasi berada di jalan nasional, maka Andalalin dikeluarkan oleh Kemenhub melalui BPTD XVI.

“Jalan bawah Jembatan Kahayan menjadi alternatif pengalihan arus sementara, saat pembangunan. Tentunya kami bersama Forum Lalin yang terdiri dari kepolisian sebagai  leading di jalan, PUPR, balai, dan lain-lain, akan mengevaluasi terus kondisi di lapangan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama taat dan tertib berlalu lintas,” kata Yulindra.

Di lain pihak, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng Andi mengatakan, umumnya apabila ada usulan untuk pembukaan U Turn akan disampaikan dalam bentuk usulan. Usulan ini kemudian dibawa untuk dibahas bersama dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). BPTD Wilayah XVI tidak memberikan rekomendasi, tapi berdasarkan hasil dalam rapat Forum LLAJ.

Andi enggan memberikan komentar ada tidaknya usulan pembukaan U Turn itu. Dirinya mempersilakan untuk konfirmasi ke provinsi terkait usulan pembukaan U Turn, dalam hal ini PUPR Kalteng.

Rekayasa Arus Lalin Bisa Berubah

Penutupan dan pengalihan arus lalin kembali dilakukan dalam rangka renovasi pengerjaan Bundaran Besar Palangka Raya. Bagi masyarakat yang ingin menuju Bundaran Besar dari arah Jalan Tjilik Riwut, Kinibalu dan Yos Sudarso dialihkan ke Jalan Piere Tendean. Pengalihan dan penutupan arus telah dilakukan sejak Kamis (13/10) pagi.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, rekayasa lalin dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan keadaan.

“Tetap utamakan keselamatan saat di jalan raya. Salam presisi,” katanya.

Ia menambahkan, Satlantas Polresta Palangka Raya akan tetap menjaga kelancaran arus lalin selama pengerjaan proyek tersebut, sampai nantinya kepolisian menerima informasi jika arus lalu lintas dapat dinormalkan kembali.

Terkait video beredar tidak ada pengamanan dari pihak Dishub, Balai dan kepolisian? Kasat menjawab, bahwa pihaknya akan melakukan pengaturan lalu lintas utamanya pada jam sibuk.

“Kita juga meminta partisipasi pengguna jalan, agar dapat menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,” tuturnya. ded/fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *