Spirit Kalteng

Dugaan Pelecehan Seksual di UPR Harus Cepat Diatasi

28
×

Dugaan Pelecehan Seksual di UPR Harus Cepat Diatasi

Sebarkan artikel ini
Hj Umi Mastikah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan civitas akademika Universitas Palangka Raya (UPR) yang diduga dilakukan oleh oknum dosen berinisial VA kepada salah satu mahasiswi, kembali mendapat sorotan publik.

Salah satunya dari pemerhati sosial kaum perempuan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang juga menjabat Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah Sriosako. Dia mendesak agar Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Masalah pelecehan seksual di dunia pendidikan, bisa dikatakan sebagai permasalahan yang cukup fenomenal, terutama bagi kaum perempuan. Karena itu, perlu kita tekankan agar substansi internal yakni pihak UPR bisa bergerak cepat mengatasi masalah pelecehan seksual tersebut,” ucap Umi kepada Tabengan di Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut km 3, Rabu (18/10).

Menurut Umi, masalah pelecehan seksual yang mulai merambah ke dunia pendidikan, khususnya di tingkat Perguruan Tinggi, harus mendapat perhatian dari seluruh stakeholder dan diproses sesuai dengan mekanisme dan proses hukum yang berlaku.

“Dari pihak internal UPR seharusnya bisa bergerak cepat dalam mengatasi masalah pelecehan seksual yang tengah viral di khalayak publik. Jangan sampai terkesan adanya pembiaran dari UPR dan terkesan menyepelekan, karena yang dikhawatirkan adalah insiden pelecehan seksual itu terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.

Pihak UPR memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam memulihkan psikologis korban, di mana kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

“Banyak aspek yang harus diperhatikan oleh UPR terhadap korban pelecehan seksual, salah satunya memulihkan psikologis korban serta menindak tegas pelaku. Hal tersebut juga tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan tidak boleh ada kesan dari pihak UPR untuk mengabaikan,” pungkasnya. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *