-
HUKUM

Gunakan KTP Palsu Gadaikan Mobil Rental, Wiji Divonis 1,5 Tahun

46
×

Gunakan KTP Palsu Gadaikan Mobil Rental, Wiji Divonis 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Wiji Santoso terbukti melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/10). Bersama tiga rekannya yang kini buron, Wiji menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk menyewa sebuah mobil kemudian membawanya kabur setelah mematikan alat pelacak GPS. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” vonis Majelis Hakim.

Kronologis kejadian berawal ketika Wiji bersama H Fauzi, H Radi, dan Darma berangkat dari Banjarmasin Kalimantan Selatan ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (20/6). Menggunakan mobil milik Radi, mereka mencari penyewaan kendaraan milik korban yakni Mawardi yang pernah disewa oleh Radi.

Sesampainya di tujuan, mereka bertemu korban dan menyampaikan niat menyewa sebuah mobil. Wiji kemudian menyerahkan KTP palsu atas nama Suhartono yang kemudian difoto oleh korban. Kepada korban, Wiji berpura-pura akan menyewa mobil selama satu hari saja.

-
-
-