-
HUKUM

Gelapkan Uang Rp45 Juta, Ijul Divonis 16 Bulan

73
×

Gelapkan Uang Rp45 Juta, Ijul Divonis 16 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

Korban yang merasa percaya dengan calon suaminya tersebut kemudian beberapa kali mengirimkan uang dengan total Rp45 juta sebagai modal usaha.
Ternyata, uang korban tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk membeli buah sawit.

“Sebagian terdakwa pakai untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria sebesar Rp12 juta, sisanya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari terdakwa sendiri,” kata JPU.

Sedangkan modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh Ijul sampai sekarang tidak dikembalikan dan diberikan kepada korban. Lama-kelamaan korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke aparat Polresta Kota Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut. Ijul akhirnya terjerat  ancaman pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. dre

-
-
-