PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Syamsiyar dan Asmah, diamankan Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena berpacaran sambil bisnis narkotika. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 252,83 gram dan 33 pil ekstasi yang di beli dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Jumat (4/11), mengatakan, keduanya merupakan target operasi. Syamsiyar merupakan residivis dengan vonis 7 tahun penjara pada tahun 2015, dan baru bebas di pada 17 Agustus 2022. Syamsiyar merupakan warga Pontianak, saat itu ditangkap karena membawa 50 gram sabu.
Sementara Asmah merupakan warga Kecamatan Kumai. Kedua pelaku ini masing-masing sudah menikah atau berkeluarga. Tanpa diketahui pasangan masing-masing, keduanya menjalin cinta terlarang alias selingkuh. Hubungan itu berlangsung sudah 2 bulan. Kecocokan antara keduanya karena sama-sama bisnis narkoba.
“Mereka tertangkap pada Selasa (1/11) pukul 00.30 WIB, di dalam bus Damri di terminal Natai Suka, Kecamatan Arut Selatan,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, ditemukan satu buah tas selempang warna biru yang disimpan di bawah tempat duduk tersangka, di dalamnya terdapat 7 buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 252,83 gram dan 33 pil ektasi.





