Hukrim

Selingkuh Sambil Bisnis Narkoba, Pasangan Terlarang Ini Dibui

74
×

Selingkuh Sambil Bisnis Narkoba, Pasangan Terlarang Ini Dibui

Sebarkan artikel ini
PASANGAN SABU - Sepasang kekasih ini bakalan meringkuk di dalam penjara selama 20 tahun lantaran terbukti membawa sabu 252,83 gram dan 33 pil eksitasi dari Pontianak, Kalimantan Barat. TABENGAN/YULIANTINI

“Barang bukti dan pelaku di bawa ke Mapolres Kobar guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari temannya di Pontianak dengan nama Patih. Barang barang tersebut merupakan pesanan dengan rincian 4 paket sabu dengan berat 39,30 gram merupakan pesanan dari Juandi (DPO) dan Udin (DPO).

“Sementara itu 3 paket besar yakni 213,53 gram sabu dan 33 pil eksitasi, sesuai petunjuk Patih, harus di antar oleh Asmah ke Palangka Raya, Untuk pembelinya akan di sampaikan oleh Patih melalui handphone begitu sampai di Palangka Raya. Kedua tersangka ini akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta setelah seluruh barang sampai ke tangan pemesan,” ujar Bayu Wicaksono.

Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.  c-uli

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *