“Barang bukti dan pelaku di bawa ke Mapolres Kobar guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari temannya di Pontianak dengan nama Patih. Barang barang tersebut merupakan pesanan dengan rincian 4 paket sabu dengan berat 39,30 gram merupakan pesanan dari Juandi (DPO) dan Udin (DPO).
“Sementara itu 3 paket besar yakni 213,53 gram sabu dan 33 pil eksitasi, sesuai petunjuk Patih, harus di antar oleh Asmah ke Palangka Raya, Untuk pembelinya akan di sampaikan oleh Patih melalui handphone begitu sampai di Palangka Raya. Kedua tersangka ini akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta setelah seluruh barang sampai ke tangan pemesan,” ujar Bayu Wicaksono.
Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. c-uli











