PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Julianto alias Ijul mengakui perbuatannya menggelapkan uang milik seorang perempuan dengan janji akan dia nikahi. Ternyata uang Rp45 juta milik korban yang sedianya untuk investasi bisnis digunakan Ijul untuk membeli kendaraan dan keperluan pribadi. Ijul akhirnya terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjadi terdakwa pengadilan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (3/11).
Perkara berawal ketika Ijul dan korban yakni Sri Sudarti berkenalan lewat media Facebook sekitar bulan Mei 2018. Setelah kerap berkomunikasi lewat telepon, mereka semakin dekat. Korban akhirnya terbujuk ajakan menikah dari Ijul.
Sekitar bulan Juli 2018, Ijul mengajak korban untuk bekerja sama dalam usaha jual beli buah kelapa sawit. Ijul menjanjikan kepada korban akan mengembalikan modal beserta keuntungan dari hasil jual beli buah kelapa sawit tersebut.











