-
Hukrim

Bejat, Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Tetangganya 

31
×

Bejat, Seorang Kakek Tega Cabuli Anak Tetangganya 

Sebarkan artikel ini
KASUS PENCABULAN-Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar konferensi pers, Jumat (4/11).TABENGAN/KARAMOI
-

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID-Kelakuan bejat dilakukan seorang kakek di Kabupaten Lamandau. Lelaki berumur 55 tahun itu tega mencabuli anak tetangganya yang baru berusia 7 tahun. Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu mess perusahaan di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar konferensi pers, Jumat (4/11), mengatakan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya karena tidak berada di rumah, dan akhirnya menemukan anaknya bersama seorang kakek sedang berada dalam kamar salah satu mess perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Kejadian berawal saat ibu korban sedang mencari keberadaan anaknya yang tidak ada di rumah. Sebelumnya ia melihat anaknya bersama seoang kakek yang tidak lain adalah tetangganya,” ungkapnya.

Saat mencari anaknya di mess kakek tersebut, lanjut dia, mess dalam keadaan kosong. Kemudian ibu korban mencari anaknya di mess milik anak dari kakek tersebut. Di mess itu, ibu korban melihat sandal anaknya dan pintu mess dalam keadaan tertutup.

“Ibu korban kemudian memanggil nama anaknya, namun tidak ada jawaban. Selanjutnya ibu korban membuka pintu mess dan membuka pintu kamar, menemukan anaknya sedang memakai celananya serta kemudian membawa anaknya tersebut pulang,” jelasnya.

Karena merasa curiga, imbuh dia lagi, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang sudah terjadi. Korbanpun menjawab disuruh kakek pegang ‘itu’ dan selanjutnya dipangku oleh kakek.

“Mendengar pengakuan anaknya orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib. Saat ini, pelaku telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukannya karena timbul hasrat seksual yang tidak bisa Ia kendalikan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tandas dia, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.c-kar

-
-
-