SOSIALISASI PENGHAPUSAN KDRT- Perlu Upaya Bersama untuk Menekan Kasus KDRT

SOSIALISASI PENGHAPUSAN KDRT- Perlu Upaya Bersama untuk Menekan Kasus KDRT
SOSIALISASI- Staf Ahli Heru Priyono saat membacakan sambutan Bupati Lamandau dalam acara Sosialisasi Penghapusan KDRT di aula Setda setempat, Rabu (9/11). ISTIMEWA

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID- Perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan menjadi bagian penting dalam RPJMN 2020-2024, khususnya dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dan Berdaya Saing.

Masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Lamandau, tentu menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Sebab itu, Rabu (9/11), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan sosialisasi Penghapusan KDRT.

Dalam sambutan Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, yang disampaikan staf ahli, Heru Priyono, dikatakan bahwa Kabupaten Lamandau telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga serta penanganan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Kita telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan mulai dari Tingkat Kabupaten sampai dengan Tingkat Kecamatan dan Desa,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, sejak tahun 2020 Kabupaten Lamandau sudah membentuk UPTD PPA Kabupaten Lamandau yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 74 Tahun 2020.