MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Polsek Montallat, Polres Barito Utara, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang. Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Maulidnyana melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung mengatakan, kejadian berlangsung pada Rabu (9/11) malam, di Desa Pepas RT 02, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.
Korban dan pelaku sebenarnya berteman. Kronologi kejadian berawal ketika korban RF dan pelaku DS bersama-sama mengonsumsi miras jenis tuak atau anding. DS sebelumnya sudah mengonsumsi miras jenis yang sama. Dalam kondisi mabuk minum miras, keduanya saling selisih paham hingga terjadi keributan. Keduanya saling mencekik. Keributan tersebut dilerai beberapa teman pelapor maupun terlapor, yang saat itu ada di sekitar lokasi.
Terlapor DS sempat mengajak korban pulang, tapi tidak dihiraukan oleh pelapor. Setelah DS pulang, korban tinggal bersama 3 orang temannya, Jerry, Alan dan Obi. Setelah pulang kerumahnya, tidak lama kemudian DS datang lagi dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap RF. DS mengayunkan parang ke arah korban DS sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, hingga lengan kanan.
“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat,” kata Kapolsek Montallat kepada Tabengan, Kamis (10/11) pagi. Korban kemudian diantar ke UPT Puskesmas Tumpung Laung II untuk mendapat perawatan. Anggota Polsek Montallat segera melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka dalam waktu kurang 1 jam.
DS diamankan di belakang rumah, dilanjutkan pencarian alat bukti parang. Senjata yang digunakan untuk menganiaya korban itu, sudah tanpa gagang karena terlepas saat menebas korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Montallat Resor Barito Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” kata Ipda Dudung. c-hrt











