Hukrim

RATUSAN PEKERJA WARGA DAYAK DARI PT BMB TOLAK HINTING ADAT OLEH DAMANG MANUHING

26
×

RATUSAN PEKERJA WARGA DAYAK DARI PT BMB TOLAK HINTING ADAT OLEH DAMANG MANUHING

Sebarkan artikel ini
KAMPANYEKAN GERMAS -Ketua DPRD Kotim Rinie dalam suatu acara. (MAYA SELVIANI)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Putusan Damang Kepala Adat, Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi yang hendak melakukan Hinting Adat di PT. Berkala Maju Bersama (BMB) ditolak keras oleh pekerja PT BMB yang juga masyarakat Dayak dan warga lokal sekitar perusahaan.

Sabtu siang, Kepada Wartawan, Sumardie, Asisten Sustainability PT BMB mengatakan, mereka dengan tegas menolak penutupan atau hinting adat oleh Damang Manuhing  karena melalui PT BMB mereka mendapat rezeki untuk menghidupi keluarga mereka.

Sumardie yang juga warga Dayak dari Pulang Pisau menegaskan, karena mereka menduga keras Putusan Adat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan Adat Dayak, maka ratusan karyawan PT BMB yang juga orang Dayak menolak hinting Adat tersebut.

“Ratusan warga Dayak yang juga karyawan PT BMB menolak hinting adat yang sangat merugikan karyawan dan berdampak tutupnya perusahaan. Sebagai wujud perlawanan, para karyawan akan melawan upaya hinting adat tersebut,”tegas sumardie.

Sebelumnya, kepada wartawan, Kepala Biro Organisasi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, EP. Romong, SH, Jumat (11/11/2022), mengatakan keinginan Awal Jantriadi untuk memasang hinting adat di PT BMB, adalah tindakan yang gegabah dan sangat tidak berdasar, bahkan sangat bertentangan dengan hukum Adat dan berpotensi sang Damang justru yang melanggar adat.

Karena menurut Romong, kalaupun Direktur PT BMB, melalui peradilan adat dinyatakan bersalah, sanksi terberat adalah denda dan sangat berlebihan alias tidak masuk akal tiba-tiba sang Damang ingin melakukan hinting adat.

“Saya sangat bingung dengan sikap Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi yang dalam penegakan hukum adat Dayak tidak pada tempatnya melakukan Hinting Adat. Tidak ada korelasinya denda adat perkara fitnah yang ditangani oleh Damang Manuhing dengan pemasangan Hinting Adat,” kata Romong.

Logikanya, tegas Romong, ujung dari putusan kerapatan mantir/let perdamaian adat adalah salah satu di antara berupa sanksi adat atau hukuman denda. Tidak ada dalam buku hukum Adat tersebut penjelasan dan ketentuan pemasangan hinting adat.

“Apakah ada rujukannya terkait pemasangan hinting adat seperti itu,” ujarnya.

“Apabila menyasar kepada pemasangan Hinting Adat, maka dapat dikatakan melanggar hukum Adat Dayak dan masuk kategori melecehkan hukum adat,“ tegas Romong.

Ditambahkan Romong, Pasal 96 menyebutkan, kalau pihak Kedamangan memproses perkara Adat dan sudah menyebutkan pasal yang didakwakan untuk tergugat (terduga pelaku pelanggaran adat) jangan sampai melebar kesana kemari.

Romong menyarankan, sebagai langkah konkrit, maka Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas harus segera memanggil Damang Manuhing supaya mengingatkan yang bersangkutan. Menegakan hukum adat, tambah Romong, jangan justru membuat pelanggaran adat.

Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum adat.

“Yang namanya tandahan atau bisa diartikan menuduh secara serampangan itu terjadi hanya untuk orang dan dari orang saja. Yang dituntut itu pribadinya, bukan terhadap institusi atau tempatnya bekerja,” tutup Romong.Ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *