Spirit Kalteng

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi UPR

31
×

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi UPR

Sebarkan artikel ini
Presiden Mahasiswa BEM UPR Permutih Imam Bashari

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Masih belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan oknum dosen, terus mendapat perhatian dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR).

Mahasiswa bahkan menilai jika kinerja kepolisian dalam hal ini Polda Kalteng lamban dalam menangani kasus tersebut.

Presiden Mahasiswa BEM UPR Permutih Imam Bashari, menyebutkan jika hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Jika dihitung dari tanggal pelaporan yakni 5 September, maka ini sudah dua bulan berjalan. Namun tidak ada kejelasan terhadap kasus tersebut,” katanya, Senin (13/11).

Ia pun mendesak kasus yang dinilai mencederai dunia pendidikan ini dapat ditangani dengan tepat dan tak dibiarkan berangsur-angsur dibiarkan.

Walaupun tak menutup mata, dirinya juga mengetahui ada beberapa kendala terkait dengan penyidikan kasus ini. Mulai dari alat bukti sampai pemeriksaan saksi-saksi.

Akan tetapi, Imam berharap adanya transparansi dan pertanggungjawaban semua pihak kepada publik, terutamanya pihak universitas dan kepolisian.

“Karena yang terkenanya adalah civitas akademikanya dan juga dari pihak yang menangani penyidikan,” jelasnya.

Ia juga menekankan kepada tim Adhoc yang merupakan bentukan rektor atau satgas khusus yang menangani kasus ini dapat transparan.

“Karena kita tidak melihat progresnya sama sekali sebenarnya. Sampai sekarang kita juga tidak tahu keberlanjutan dari kasusnya apa, terus hak-hak dari korban ini bagaimana, si pelaku ditindak seperti apa. Nah, itu yang tidak kita ketahui. Makanya transparansi kepada publik itu juga yang ingin kita dorong,” beber Imam.

Dengan adanya transparansi kepada publik, ia berharap kasus ini tak terkesan seakan-akan ditutup-tutupi dan dibiarkan berjalan lambat dan nanti berangsur-angsur hilang dari permukaan.

“Ini juga menjadi perhatian sih sebenarnya bagi kita semua, bagaimana kita mengangkat terus proses-proses ini agar tidak terjadi hal yang sama di universitas dan juga kan rentan juga korban ini. Kalau tidak salah itu kan sendiri di sini, korban itu merantau dan ini kan rentan juga terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Misal adanya intervensi intimidasi dan segala macam, makanya kasusnya akan berjalan lamban,” pungkasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *