PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Aryo Nugroho Waluyo selaku Direktur LBH Palangka Raya yang mendampingi korban pelecehan seksual mengapresiasi positif sikap Kepolisian Resor Barito Timur.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap eks Kepala Bidang Sosial Dinsos Kabupaten Barito Timur yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal pada DPMPTSP berinisial SN oleh penyidik Polres Barito Timur pada 18 November 2022, setidaknya memberi harapan kepada para korban dalam memperjuangkan keadilan,” ucap Aryo, Sabtu (19/11).
Menurut Aryo, penanganan proses kasus tersebut sangat lambat dan hampir memakan waktu 4 bulan, namun pihaknya tetap mengapresiasi langkah penyidik yang langsung menahan tersangka.
Apabila ada upaya penangguhan atau pengalihan penahanan tersangka, menurut Aryo, sebagai hal yang biasa dan juga merupakan kewenangan subjektif dari penyidik untuk mengabulkannya atau tidak.
“Jika berdasarkan aturan itu diperbolehkan. Tapi jika dilihat kepentingan pembelaan korban, tentu saja LBH keberatan jika upaya penangguhan itu dikabulkan,” kata Aryo.
Bahkan seharusnya sejak ditetapkan tersangka ini untuk kepentingan penyidikan, maka pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur dapat menonaktifkan tersangka.
“Mari kita kawal terus kasus ini supaya prosesnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengawal dan berani bersuara melaporkan kasusnya,” pungkas Aryo.
Latar belakang perkara terjadi saat korban sedang mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang merupakan satu program dari Pemerintahan Joko Widodo bagi mereka lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi melanjutkan akademik di penguruan tinggi, namun mempunyai keterbatasan ekonomi.
Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari tersangka yang saat itu menjabat Kepala Bidang pada Dinsos Bartim. LBH juga menyebut sudah 3 orang melapor sebagai korban dan 2 di antaranya masih di bawah umur.
Lamanya proses penanganan sejak korban melapor, akhirnya membuat LBH Palangka Raya selaku pendamping korban menyurati sejumlah lembaga. Komnas Perlindungan Perempuan kemudian mengirimkan surat dengan rekomendasi tertentu kepada Polres Bartim dalam penanganan kasus tersebut. dre











