SAMPIT/TABENGAN..CO.ID – Belum lama ini muncul pemberitaan di salah satu media online bahwa Polsek Baamang dituduh menutupi atau membekingi kasus dugaan praktik Ilegal logging yang berada di Kampung Kereng Bengkirai, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ketika dikonfirmasi akan hal tersebut, Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto membantah adanya tuduhan itu.
Beno juga sangat menyayangkan beredarnya pemberitaan tersebut, yang seakan-akan memfitnah dan mencoreng nama baik institusinya. “Di situ disebutkan bahwa kami Polsek Baamang bersama pemilik kayu dan serkel sudah berkordinasi, dan memperbolehkan praktek tersebut. Perlu saya tegaskan, kami tidak pernah mengenal pemilik, apalagi sampai berkoordinasi, bertemu, atau semacamnya,” tegas Kapolsek, Rabu (23/11).
Kapolsek menambahkan, informasi dugaan praktek ilegal logging di wilayah hukumnya tersebut baru Ia ketahui ketika berita sudah terbit dalam portal berita internet media itu sendiri, serta informasi dari Satreskrim Polres Kotim. “Intinya kami tidak pernah berkoordinasi dengan pemilik seperti yang disebutkan. Kami juga sudah mengecek lokasi bersama, kasus sudah sepenuhnya ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (tipiter) Polres Kotim untuk diselidiki. Kami juga berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum. Jika ada, kami tetap profesional dan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Sementara dalam kasus dugaan praktek ilegal logging ini, polisi menemukan hanya menemukan kayu tak bertuan sebanyak 140 potong kayu balok jenis campuran, ukuran 20 x 20 dan satu kubik papan kurang lebih 63 keping, dan tidak menjumpai pemiliki atau aktifitas apapun di lokasi. c-prs











