PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Haris Pratama selaku terdakwa perkara penggelapan uang pembelian alat berat, mendapat ancaman sanksi hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (23/11).
“Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut JPU kepada Haris. JPU mendakwa Haris menggelapkan uang korban, Stepanus Segah Saha, sebesar Rp565 juta.
Dalam dakwaan JPU, perkara berawal ketika Marta Sari Tarigan memberitahu Haris bahwa akan ada lelang alat berat motor grader dan lainnya di KPKNL Tarakan pada bulan November 2021. Haris mengecek aplikasi lelang.go.id dan menemukan alat berat Motor Grader Carterpilar Type 120K. Dia menangkap layar informasi alat berat tersebut lalu menginformasikan kepada Marta yang membenarkan bahwa alat berat itu akan dilelang. Haris mengirimkan tangkapan layar alat berat tersebut sekaligus menawarkan kepada Stepanus Segah Saha untuk mengikuti lelang, Kamis (18/11/2021). Segah tertarik dan menyuruh karyawannya yakni Ahmad Riduan untuk mengikuti lelang.
Ahmad Riduan memenangkan lelang alat berat Motor Grader Caterpilar Type 120K tahun 2017 tersebut seharga Rp565 juta, Jumat (19/11/2021). Segah memberitahu Haris bahwa biaya lelang telah dilunasi sekaligus mengirimkan struk pembayarannya. Beberapa hari kemudian, Segah menyuruh Haris mengecek alat berat tersebut bersama dua orang mekanik ke PT Berau Coal. Ternyata alat berat tersebut bertipe 12H tahun 1990 yang tidak sesuai dengan postingan pada situs lelang. Ketika Haris memberitahukan hal tersebut, Segah memintanya membatalkan lelang dan memberitahu Marta selaku penjual tentang temuan tersebut.
Marta yang datang mengecek alat tersebut ke lokasi kemudian menyarankan Haris untuk mengganti alat berat tersebut dengan alat berat lainnya. Haris menghubungi Segah dan memberitahukan bahwa hasil lelang tersebut akan diganti dengan alat lain berupa 1 unit Grader Cartepilar Type 12H dan 2 unit PTR. Setelah mengirimkan foto alat berat tersebut kepada Segah, Haris menawarkan untuk menjualkan 1 unit Grader Cartepilar Type 12H dan 1 unit PTR lalu hasil penjualan akan dikirim kepada Segah sedangkan 1 unit PTR akan dia kirimkan.
Setelah Segah menyetujui tawaran tersebut, Haris menemui Marta untuk membicarakan tentang alat berat pengganti lelang dan disepakati bahwa 1 unit Grader Cartepilar Type 12H dan 2 unit PTR beserta uang pengganti sebesar Rp15 juta yang telah di transfer kepada Haris. Ketiga unit alat berat itu diserahkan kepada Haris yang telah dituangkan dalam berita acara serah terima alat berat yang diserahkan oleh Muslimin.
Haris mengirimkan 1 unit Grader Cartepilar dikirim ke Surabaya kemudian dijual kepada Novri seharga Rp250 juta. Dari 2 unit PTR yang dikirim ke Jakarta, 1 unit PTR dijual Haris kepada Taufik seharga Rp180 juta dan 1 unit PTR lainnya dijual kepada Tomi seharga Rp200 juta. Dari penjualan 3 unit alat berat total seharga Rp630 juta, sebanyak Rp200 juta dikembalikan kepada Segah melalui Ahmad Riduan. Namun sisa uang penjualan alat berat itu tidak dikembalikan oleh karena digunakan untuk keperluan pribadi. dre











