Spirit Kalteng

UMP KALTENG 3.181.013

13
×

UMP KALTENG 3.181.013

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/DEDY UMP - Disnakertrans Kalteng bersama dengan serikat buruh, dan Apindo Kalteng menggelar jumpa pers terkait dengan UMP Kalteng tahun 2023, Senin (28/11) di Palangka Raya

+APINDO KALTENG Menolak, Permenaker 18/2022 Digugatnya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng sebesar 3.181.013. Kenaikan UMP Kalteng untuk tahun 2023 ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, dengan disaksikan oleh serikat buruh, dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalteng.

Farid Wajdi menyampaikan, UMP Kalteng ditetapkan dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 20214 Triwulan I, II, Il 2022) terhadap (PDRB triwulan IV 2020-Triwulan |, II, III 2021) sebesar 7, 254. Dan juga, inflasi Gabungan September 2021 s.d September 2022 sebesar 8,124.

”UMP Kalteng Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.181.013, naik sebesar 8,845 persen, atau sebesar Rp258.497. UMP Kalteng Tahun 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/448/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 tanggal 24 November 2022,” kata Farid, saat menyampaikan rilis UMP Kalteng tahun 2023, Senin (28/11) di Palangka Raya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kalteng, Frans Martinus, menegaskan, Apindo se-indonesia menyatakan menolak penetapan UMP yang dilakukan pemerintah yang berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022. Apindo Kalteng tidak menolak kenaikan UMP yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021.

”Apindo se-indonesia menyatakan menolak penetapan UMP yang ditetapkan sesuai dengan Permenaker No 18 Tahun 2022. Dalam UU Cipta Kerja itu sangat jelas, pemerintah selama 20 tahun tidak boleh mengubah formula penghitungan UMP. Nyatanya pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait dengan formula penghitungan UMP ini,” kata Frans.

Mengacu pada PP 36/2021, kata Frans, penghitungan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Dan menurut Apindo Kalteng angkanya cukup ideal. Sementara pada Permenaker 18/2022 penghitungan menggunakan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, ditambahkan dengan kuadran tertentu ini akan menjadi masalah baru. Apakah setiap tahun formula ini akan terus berubah.

Sebab itulah, jelas Frans, Apindo sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait dengan aturan baru dalam penetapan UMP ini. Tuntutan Apindo jelas yakni mencabut Permenaker itu, dan kembali ke PP 36/2021. Berkenaan seperti apa UMP nantinya apabila Apindo menang dalam gugatan, tentu akan ada mekanisme penetapan UMP nantinya.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *