
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Ruslan (39) bin Muhammad Yusuf, tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun, melarikan diri pada Minggu (4/12). Ruslan merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau dengan kasus perampokan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun melalui siaran WhatsApp. Menurut informasi Kalapas, Ruslan berhasil melarikan diri pada pukul 05.00 WIB.
“Pada hari minggu tanggal 4 des 2022 sekitar pukul 05.00 wib, telah melarikan diri seorang tahanan atas nama Ruslan Bin M. Yusuf, tahanan dari kejaksaan nanga bulik lamandau kasus 365 (perampokan) identitas terlampir,” demikian siaran WhatsApp Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun.
Dalam isi WhatsApp itu juga disampaikan, bahwa yang bersangkutan melarikan diri dengan membawa senjata api jenis Shotgun dan 6 peluru (jenis hambur). Masyarakat diimbau waspada.
Ketika wartawan Tabengan mencoba konfirmasi ke Kalapas melalui Peni Hadi, Kasi Pembinaan Napi dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Pangkalan Bun belum ada respons, baik melalui pesan WA maupun telepon seluler yang bersangkutan.
Sementara berdasarkan informasi, Ruslan yang merupakan penghuni blok Tulip Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, sebelum berhasil melarikan diri, sempat membuat lubang besar dalam kamar sel. Ada kemungkinan Ruslan melarikan diri melalui lubang tersebut. Ukuran diperkirakan 40-50 centimeter.
Setelah berhasil keluar melalui lubang, Ruslan kemudian menuju tembok bagian dalam Lapas. Dengan menggunakan sebatang kayu, Ruslan berhasil memanjat tembok, yang kemudian untuk menuju keluar tembok, menggunakan seutas kain.
Terpisah, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini anggota Polres Kobar masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tahanan yang kabur. c-uli





