Hukrim

Polisi Wajib Menjaga Investor Pemodal Asing Bekerja dengan Aman dan Nyaman

43
×

Polisi Wajib Menjaga Investor Pemodal Asing Bekerja dengan Aman dan Nyaman

Sebarkan artikel ini
Polisi Wajib Menjaga Investor Pemodal Asing Bekerja dengan Aman dan Nyaman
BARON RUHAT BINTI

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID- Manajemen baru PT Berkala Maju Bersama ( PT BMB ) yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas,  yang merupakan Investasi Penanaman Modal Asing mendapat tantangan besar untuk mewujudkan perusahaan bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama masalah plasma 20 persen.

Senin pagi,  (Tanggal 5 Desember 2022) kepada Wartawan, Sumardie, Spi, selaku Asisten Sustainability PT BMB menjelaskan, bahwa saat dikelola manajemen yang lama diduga bekerja serampangan dan merugikan perusahaan serta masyarakat yang seharusnya menerima Plasma.

Sumardie juga menduga, saat PT BMB dikelola manajemen yang lama ada oknum yang sengaja membuat pelanggaran dan bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena menguntungkan secara pribadi atau kelompok kecilnya saja.

Anehnya, menurut Sumardie, saat manajemen yang baru ingin membawa PT BMB menjadi lebih baik dan sehat, justru dimunculkan pelanggaran lama yang sengaja dipelihara oleh oknum tertentu yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

“Disaat PT BMB dengan manajemen yang baru ingin membawa perusahaan menjadi lebih baik dan sehat, justru oknum-oknum tertentu yang memperkeruh suasana dengan membuka masalah lama yang sebenarnya menjadi tanggung jawabnya,”  tegas Sumardie.

Sementara itu, terkait Ditutupnya akses ke PT BMB di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas , sejak Sabtu, 3 Desember oleh Koperasi Serba Usaha “Dayak Hapakat“ dinilai Pengacara PT BMB Baron Ruhat Binti, sebagai wujud tidak tegasnya polisi untuk mengamankan investor  Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja dengan tenang dan damai.

“Polisi harusnya tanggap dan bertindak tegas apabila ada permotalan atas dasar yang tidak jelas , apalagi terhadap usaha Investasi Penanaman Modal Asing, yang jelas-jelas atas instruksi Presiden Kepada Kapolri wajib untuk diamankan” tegas Baron.

Tidak tegasnya Polisi menjadi sebuah kekecewaan bagi Baron Ruhat Binti yang berencana akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri, agar aparat Polres Gunung Mas menyikapi keresahan PT BMB dengan sikap yang sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada penyelesaian perselisihan di mata hukum dengan pemortalan, dan didalam perjanjian dengan Koperasi Dayak Hapakat, apabila ada masalah harus diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan , baru diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat,“ tegas Baron.

Dihubungi terpisah, Akademisi, yang juga Dosen Senior di Universitas Palangka Raya ,  DR. Sidik Rahman Usop, meminta Polisi bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu keamanan dan kenyamanan Investor Penanaman Modal Asing , sesuai instruksi Presiden, agar roda perekonomian berjalan lancar dan aman dan tentunya berguna untuk kemajuan perekonomian di Kalteng.

“Polisi harus bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang mengganggu keamanan investor PMA, sehingga Investor dari luar negeri merasa aman saat berinvestasi di Kalteng,“ tegas Sidik Usop.

Sidik Rahman Usop yang juga pengamat sosial dan salah satu Dewan Pakar di DAD Kalteng menambahkan, selain perlunya ketegasan, penyelesaian persoalan ini harus terukur dan dapat membuka komunikasi yang baik sebagai wujud kebersamaan dalam menjaga sinergisitas antara masyarakat dan investor asing , serta kontribusi bagi masyarakat harus jelas dan terukur.

Sementara itu, ketika dikonfirmasikan masalah ini ke Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Jhon Digul terkait keluhan pengacara PT BMB yang melihat Polisi tidak tegas menindak sekelompok orang yang memortal PT BMB, padahal menurut Baron, Tidak ada penyelesaian perselisihan di mata hukum dengan pemortalan, dan didalam perjanjian dengan Koperasi Dayak Hapakat, apabila ada masalah harus diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan baru diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat. Kasat Reskrim menjawab siap pak.ist