Hukrim

KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN UNTUK MEMASTIKAN KEAMANAN INVESTASI PENANAMAN MODAL ASING

33
×

KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN UNTUK MEMASTIKAN KEAMANAN INVESTASI PENANAMAN MODAL ASING

Sebarkan artikel ini
KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN UNTUK MEMASTIKAN KEAMANAN INVESTASI PENANAMAN MODAL ASING

ISTIMEWA

AKRAB-Baron Ruhat Binti ketika bersama Wakil Ketua Komisi III Desmon Juanidi Mahesa dalam sebuah kegiatan.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Belum tuntasnya penanganan hukum terhadap orang yang diduga mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali menggunakan senjata api oleh aparat Kepolisian Polres Gunung Mas, mendorong pengacara PT Berkala Maju Bersama, Baron Ruhat Binti, SH, membuat laporan kepada Kapolri.

Melalui rilis yang disampaikan kepada wartawan Baron mengatakan,  bahwa dirinya sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk meminta perlindungan hukum agar PT BMB yang merupakan investor Penanaman Modal Asing bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

Menurut Baron, salah satu hal yang membuat karyawan PT BMB resah dan tidak tenang bekerja, karena C terduga pelaku yang mengeluarkan tembakan sebanyak 3 kali belum diamankan untuk diproses hukum sebagaimana aturan yang berlaku.

“PT BMB telah melaporkan ke Polsek Manuhing dan Polres Gunung Mas atas peristiwa penembakan menggunakan senjata api yang ditembakan sebanyak 3 kali oleh Terlapor yang didengar langsung oleh Pelapor beserta beberapa karyawan PT. BMB yang berada di lokasi Mess perkebunan PT BMB, sehingga membuat resah karyawan yang berada di sekitar lokasi kebun yang berada di Kecamatan Manuhing. Kabupaten . Gunung Mas,” kata Baron.

Tetapi anehnya, menurut Baron Ruhat Binti, walaupun aparat Polres Gunung Mas sudah menyita senjata api yang digunakannya untuk mengeluarkan tembakan, tetapi yang bersangkutan belum diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan masih bebas berkeliaran.

“Patut diduga Cornelis telah menyalahi prosedur penggunaan senjata api sebagaimana diatur menurut Peraturan Polisi RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api, sehingga harus ditindak sebagaimana aturan hukum yang berlaku,“ tegas Baron

Baron Sangat menyesalkan, karena Polres Gunung Mas belum mengambil tindakan tegas dan tidak bertindak responsif untuk menangani perkara tersebut, sehingga sangat mengkhwatirkan para pekerja dan pekebun serta karyawan PT. BMB yang melakukan aktivitas di areal perkebunan di Kecamatan Manuhing.

“Polisi tidak memberikan pengamanan yang maksimal terhadap PT. BMB sebagai perusahaan swasta asing yang bergerak di bidang usaha pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Baron

Demi tegaknya hukum, Baron memohon Kapolri berkenan menindak lanjuti laporan, serta permohonan perlindungan hukum dari PT BMB, demi terciptanya iklim kerja yang sehat, sehingga Investor Penanaman Modal Asing bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

Dalam banyak kesempatan, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, tidak mudah bagi sebuah negara untuk mendapatkan investor Asing . Oleh karenanya, ia berterima kasih kepada sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Tanah Air.

Dengan adanya investasi, berbagai nilai tambah akan muncul, selain terbukanya lapangan kerja, penerimaan negara akan bertambah. Karena itu Jokowi menyatakan pemerintah Indonesia menjamin keamanan bagi investor yang mau berinvestasi di Indonesia, baik investasi asing maupun domestik.ist