
Tabengan/Dedy
KONFERDA – Cornelis terpilih sebagai Ketua DPD KSPSI Kalteng Periode 2022-2027, pada Konfederasi Daerah (Konferda) DPD KSPSI Kalteng di Palangka Raya, Kamis (8/12).+Karyawan Di PHK, KSPSI Berikan Sertifikasi
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan Cornelis sebagai Ketua DPD KSPSI Kalteng Periode 2022-2027. Terpilihnya Cornelis pada kegiatan Konfederasi Daerah (Konferda) DPD KSPSI, Kamis (8/12) di Palangka Raya.
Cornelis mengatakan, Konferda DPD KSPSI Kalteng ini sebenarnya dilaksanakan pada November 2022 lalu. Namun, karena sesuatu dan lain hal membuat konferda sedikit terlambat terlaksana. Terlepas dari itu, selesainya pelaksanaan Konferda DPD KSPSI Kalteng ini akan segera dilanjutkan dengan Rapat Kerja (Rakerda) DPD KSPSI Kalteng untuk menyusun program kerja.
Ada satu program kerja DPD KSPSI, kata Cornelis, yang sudah disiapkan bagi pekerja, sebagai bentuk perlindungan apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program itu bernama sertifikasi pekerja. Setiap pekerja yang di PHK, dipersilakan untuk dapat menyampaikan pengaduannya ke KSPSI. Sampaikan dokumen pendukung, dan penyebab pemecatan.
”Dokumen pendukung dan penyebab PHK sebagai bahan KSPSI dalam melakukan kajian. Apabila PHK disebabkannya oleh ulah pekerja, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan, atau melanggar aturan, KSPSI tidak bisa berbuat apa-apa. Sebaliknya, PHK yang dilakukan secara sepihak, KSPSI siap membela. Pekerja cukup melengkapi berkas PHK, KSPSI yang akan berdialog dengan perusahaan, pekerja silakan melakukan aktivitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Cornelis, saat memberikan komentar atas program KSPSI kedepan di Palangka Raya, Kamis (8/12).
Pria yang akrab disapa Onel ini menegaskan, KSPSI akan mengedepankan mekanisme musyawarah mufakat dalam menyelesaikan, ataupun memperjuangkan hak pekerja.
Hal lain, lanjut Onel, KSPSI sedang mempersiapkan program sertifikasi bagi pekerja yang di PHK. Sertifikasi diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kredibilitas, kualitas, dan kapabilitas kinerja pekerja itu. Kembali, bagi pekerja yang di PHK karena bermasalah, tidak akan mendapatkan sertifikasi.
Pekerja yang di PHK, tambah Onel, kemudian mendapatkan sertifikasi KSPSI, akan diarahkan ke perusahaan lain, dan sertifikasi inilah sebagai rekomendasinya. Adanya sertifikasi ini mempermudah pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru, sesuai kompetensi atau sertifikasi yang dimiliki. Ini adalah beberapa program awal yang sedang dipersiapkan oleh KSPSI Kalteng kedepan.ded





