Spirit Kalteng

49 WBP Rutan Palangka Raya Diusulkan Dapat Remisi Natal

23
×

49 WBP Rutan Palangka Raya Diusulkan Dapat Remisi Natal

Sebarkan artikel ini
49 WBP Rutan Palangka Raya Diusulkan Dapat Remisi Natal
RAPAT- Kepala Rutan Palangka Raya, Ma'ruf Prasetyo saat memimpin rapat dengan pegawai. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Palangka Raya diusulkan menerima Remisi Khusus Natal tahun 2022.

Hal ini dibenarkan Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo Hadianto setelah rapat koordinasi bersama jajaran pegawai Rutan, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan, 49 WBP  tersebut terdiri dari 25 WBP diusulkan mendapat RK1 sebesar 15 hari pengurangan sisa masa pidana dan 24 WBP RK1 sebulan pengurangan sisa masa pidana. Untuk usulan RK2 atau langsung bebas pada tahun ini tidak ada.

“Sementara jumlah yang diusulkan sebanyak 49 WBP. Namun kemungkinan akan ada remisi susulan hingga 25 Desember mendatang,” katanya.

Menurut Ma’ruf, remisi merupakan hak setiap WBP. Namun, WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif. Syarat substantif ini ialah selama menjalani hukuman harus berkelakuan baik.