“Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ma’aruf, untuk syarat administratif yakni telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Tentu sudah melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Usulan remisi ini masih bisa dicabut jika WBP melakukan pelanggaran berat.
“Jika ada pelanggaran berat akan dilaksanakan sidang TPP, dan akan muncul register F. Kemudian akan dicabut usulan remisinya. Jadi harapan kami semua WBP yang diusulkan haknya tetap berkelakuan baik dan tetap mengikuti kegiatan pembinaan,” tutupnya. fwa











