PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Lelaki berinisial Sam terbukti selama 3 tahun seringkali memukuli dan memaksa anak tiri perempuan yang berumur 12 tahun untuk mengisap narkotika sebelum mencabulinya.
Tampaknya perbuatan Sam membuat Majelis Hakim geram, sehingga menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/12).
Majelis Hakim memvonis Sam dengan pidana penjara selama 20 tahun, jauh lebih tinggi dari ancaman JPU yang menuntut pidana penjara selama 13 tahun.
“Saya terima,” pasrah Sam kepada Majelis Hakim.











