HUKUM

Siksa dan Setubuhi Anak Tiri, Sam Divonis 20 Tahun

37
×

Siksa dan Setubuhi Anak Tiri, Sam Divonis 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Sam mengaku sering bertengkar dengan istrinya sehingga tidak mendapat jatah hubungan intim, sehingga anak tirinya yang menjadi korban. Korban yang merupakan anak Sekolah Dasar berusia 12 tahun itu mengaku kepalanya dibenturkan ke dinding, diikat, dipukul menggunakan kayu, dan dipaksa mengisap narkotika jenis sabu sebelum disetubuhi oleh Sam.

Latar belakang perkara bermula ketika Sam menikah dengan seorang janda, ibu korban yang berusia sekitar 40 tahun. Hubungan mereka tidak berjalan mulus akibat sering bertengkar. Pada sekitar Juli 2019, Sam memaksa anak tirinya yang masih SD tersebut untuk berhubungan intim. Ketika korban menolak, Sam memukulinya hingga terdiam dan mengancam akan membunuhnya serta ibunya. Perbuatan tersebut seringkali Sam lakukan kepada korban sejak 2019 hingga 2022. Tiap kali korban menolak, Sam tidak segan menyiksanya atau memukul kakinya dengan kayu hingga terluka.

Bahkan beberapa kali Sam memaksa korban ikut mengisap narkotika jenis sabu bersamanya sebelum melakukan pencabulan. Perbuatan tersebut akhirnya terungkap dan korban mengakui kepada keluarganya apa yang dilakukan sang ayah tiri. Korban didampingi keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *