HUKUM

KASUS MENGELUARKAN TEMBAKAN DIDUGA JALAN DI TEMPAT, BARON DESAK KASUSNYA DIAMBIL ALIH POLDA KALTENG

19
×

KASUS MENGELUARKAN TEMBAKAN DIDUGA JALAN DI TEMPAT, BARON DESAK KASUSNYA DIAMBIL ALIH POLDA KALTENG

Sebarkan artikel ini
BARON RUHAT BINTI SH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Memasuki hari ke 45 kasus mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali oleh Cornelis, yang membuat takut karyawan dan petinggi PT Berkala Maju Bersama ( PT BMB ) yang sudah dilaporkan ke Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas, diduga jalan di tempat.

Senin (19/12/2022) sore, melalui rilisnya kepada Wartawan, Baron Ruhat Binti, selaku pengacara PT BMB mendesak Polda Kalteng mengambil alih kasus ini, dan memohon Kabid Humas Polda Kalteng bisa memberikan informasi terkait perkembangan kasus yang ditangani oleh Polres Gunung Mas.

Baron menduga Polsek Manuhing yang menerima laporan Polisi dari karyawan PT BMB , bekerja tidak profesional, pasalnya Polisi yang menerima laporan tidak memberikan tanda terima laporan Polisi terkait kasus mengeluarkan tembakan di areal PT BMB.

Padahal menurut Baron, pelapor dengan jelas dan terperinci menguraikan kronologis kejadian, saat Cornelis mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali.
“Pelapor menjelaskan kepadanya pada Tanggal 5 November, sekitar jam 17.20 WIB, saat pelapor hendak salat magrib, terkejut mendengar suara tembakan senjata api sebanyak 3 kali berturut turut, kemudian melalui jendela Ia melihat dengan jelas, Cornelis masih memegang senjata api berdiri di depan mess, sambil tertawa dengan teman-temannya,“ kata Baron
Dengan fakta yang diungkap saksi mata serta beberapa saksi lainnya, secara jelas telah terjadi dugaan tindak pidana, tetapi sayang seribu sayang, mengapa Satuan reskrim Polres Gunung Mas yang menerima pelimpahan penanganan kasus dari Polsek Manuhing belum bertindak tegas memproses pelaku, kata Baron.

Baron kembali menjelaskan, saat bertemu Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah, Kapolres mengatakan, Polres Gunung Mas sudah menyita senjata api milik Cornelis, tetapi anehnya sampai saat ini yang bersangkutan belum ditindak sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

“Andaikan kasus mengeluarkan tembakan yang membuat takut banyak orang, terjadi di Jakarta, di pusat kekuasaan, maka hari itu juga sang pelaku akan menjadi penghuni sel Polisi,” tegas Baron.

Baron kembali mengingatkan Polisi, agar mematuhi instruksi Predisen Joko Widodo, yang mengintruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot anggotanya yang gagal menjaga iklim investasi dengan baik.

“PT BMB, adalah Investasi pemodal asing yang harus dikawal dengan baik agar bisa bekerja dengan aman dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab “ tegas Baron.

Menutup rilisnya, Baron mengatakan, terkait kasus ini pihaknya sudah melaporkannya ke Kapolri dan Menko Polhukam, serta Komisi III DPR RI, dan laporan mereka sedang berjalan.

“Saya meyakini, slogan Polri, terkait Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bukan hanya slogan tetapi memang dijalankan dengan baik oleh Polisi, sehingga responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bisa kami rasakan,“ harap Baron.ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *