Spirit Kalteng

Lolos Verfak, Perindo Kalteng Rapatkan Barisan

18
×

Lolos Verfak, Perindo Kalteng Rapatkan Barisan

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Kalteng Sengkon H Tawat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Kalteng Sengkon H Tawat menegaskan, Perindo Kalteng berencana menggelar konsolidasi dalam rangka merapatkan barisan.

“Untuk akhir tahun 2022 ini, DPW Perindo Kalteng akan menggelar konsolidasi sekaligus syukuran atas lolosnya Partai Perindo menjadi salah satu peserta Pemilu 2024. Karena untuk meloloskan partai politik (parpol) bukanlah hal yang mudah, mengingat sistem verifikasi faktual yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh berbeda dibandingkan Pemilu sebelumnya,” ucap Sengkon, di Gedung Dewan, Selasa (20/12).

Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini juga mengatakan, sistem verifikasi faktual yang diterapkan KPU saat ini adalah turun langsung ke lapangan untuk mendata anggota parpol yang telah masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

“Verifikasi faktual untuk Pemilu 2024 bisa dikatakan jauh lebih ketat, KPU secara langsung mendatangi anggota yang sudah masuk ke Sipol KPU. Misalnya untuk sampel, dalam suatu area terdapat 120 orang yang masuk Sipol, maka KPU akan mendatangi langsung orang-orang tersebut dan keseluruhan harus lolos,” ujarnya.

Kendati demikian, apabila KPU tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan, maka verifikasi akan dilanjutkan secara daring melalui video call.

“Dalam tahap tersebut, peserta harus menunjukkan kartu anggota parpol serta KTP, kemudian menjawab sejumlah pertanyaan dari pihak KPU dan untuk yang lolos, maka statusnya adalah memenuhi syarat,” katanya.

Ketua DPW Partai Perindo Kalteng juga mengapresiasi wacana KPU untuk menambah 5 kursi legislatif di tingkat kabupaten/kota, di mana wacana tersebut telah disampaikan ke KPU RI melalui usulan.

“Sebelumnya Perindo sudah mendengar bahwa KPU mewacanakan untuk menambah 5 kursi di DPRD Kabupaten/Kota dan kita masih belum tahu untuk wilayah mana. Namun, Perindo Kalteng sangat mendukung wacana tersebut, dalam arti kesempatan bagi masyarakat juga terbuka lebar untuk duduk di bangku legislatif,” ucap Sengkon.

Penambahan sebanyak 5 kursi di DPRD telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pedoman Alokasi Kursi dan Dapil Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Penambahan tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk.

“Pada saat kabupaten dimekarkan, jumlah kursi legislatif ditetapkan sebanyak 20 kursi dan pertambahan sebanyak 5 kursi dihitung berdasarkan jumlah penduduk yakni 100 ribu, baru bisa ditambahkan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2008,” ujarnya.

Dengan wacana penambahan 5 kursi di DPRD Kabupaten/Kota, sambungnya, secara otomatis kesempatan bagi masyarakat untuk duduk di bangku legislatif ikut terbuka lebar dan Partai Perindo siap mengakomodir seluruh masyarakat yang ingin bergabung, dalam rangka memeriahkan pesta Demokrasi 2024, sekaligus berkontribusi dalam mengambil kebijakan di ranah eksekutif yang bersifat pro rakyat. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *