
DITANGKAP – Murie, pelaku pembunuhan di Bataguh, Kapuas, yang berhasil ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan. Murie bersama temannya, Berdie, melengkapi diri dalam pelariannya dengan senjata api dan senjata tajam.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Habis sudah pelarian Murie. Setelah dua tahun menjadi buronan atas kasus pengeroyokan mengakibatkan kematian, pemuda 22 tahun ini ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya, Jumat (23/12) dini hari. Pelaku ditangkap di sebuah gubuk lokasi tambang pasir Dusun Sei Atas, Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Bak Rambo dalam film laga, Murie dalam pelariannya melengkapi diri dengan sejumlah senjata api rakitanb dan senjata tajam. Aksi perlawanan sempat dilakukan pelaku yang diketahui turut bersama buronan lainnya, Berdi, menggunakan senjata api rakitan. Tembak menembak antara petugas dan kedua pelaku tak terelakkan. Pelaku atas nama Berdi berhasil melarikan diri, sedangkan Murie ditangkap petugas. Senjata yang digunakan juga turut diamankan. Yakni dua senpi rakitan Laras panjang, dua senpi rakitan Laras pendek, satu celurit dan satu mata tombak.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, penangkapan merupakan bentuk bantuan kepada Polres Kapuas. Karena melakukan perlawanan, pelaku Murie diberikan tindakan tegas terukur oleh personel. “Pada saat tim gabungan masuk untuk menangkap, ternyata kedua pelaku ini sudah waspada. Sehingga terjadi aksi tembak menembak,” katanya.
Saat diminta keterangan, pelaku Murie mengaku jika selama menjadi buronan turut berbisnis berjualan senpi rakitan. Dua tahun terakhir, ketiga pelaku menjual dua senpi rakitan kepada temannya. “Satu pucuk senpi rakitan seharga Rp1,5 juta,” tuturnya.
Murie dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan kematian ditambah dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1950. “Kita kenakan Pasal berlapis untuk pelaku. Kita imbau kepada pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika terdapat perlawanan saat penangkapan,” tegasnya.
Pembunuhan di Bataguh
Murie, pemuda berusia 24, warga Desa Sei Gita RT 003 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, bersama temannya, Berdi, merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Samani (30), warga Handil Bakambat, Desa Sei Lunuk RT 06 Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, meninggal dunia. Kejadian penganiayaan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, Jumat siang di Kuala Kapuas, menuturkan kronologi kejadian penganiayaan bermula saat korban Samani duduk di warung bok Lita. Antara pelaku dan korban diduga terjadi kesalahpahaman, sehingga para pelaku melakukan pengeroyokan dengan menggunakan sajam sehingga mengakibatkan luka tusuk 2 lubang di belakang punggung sebelah kanan dan 1 tusukan di belakang leher. Sempat dirawat di Puskesmas Danau Rawah Desa Bukit Batu kemudian dirujuk ke RSU Doris Silvanus, korban akhirnya meninggal dunia pada pukul 19.00 WIB.
Setelah melakukan penganiayaan, Murie dan Berdi melarikan diri. Setelah 2 tahun buron, polisi berhasil menemukan kedua pemuda itu di sebuah pondok di Dusun Sei Atas, Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Jumat dinihari WIB kemarin, polisi melakukan penyergapan. Terjadi baku tembak sengit. Murie yang terkena tembakan di kaki dapat diamankan, sementara Berdie berhasil melarikan diri masuk ke dalam hutan. “Saudara Berdi yang tidak lain ayah korban masih kita cari, sebab pada saat dicoba diamankan pelaku dapat melarikan diri dengan masuk ke dalam hutan,” katanya. fwa/c-yul











