PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Baron Ruhat Binti, Pengacara PT BMB dalam rilisnya ke Tabengan mengungkapkan, pernyataan Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Jhon Digul Manra kepada wartawan yang mengatakan, kasus mengeluarkan tembakan oleh Cornelis di Area PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah adalah bukan tindak pidana, secara tidak langsung dibantah oleh Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah.
Kamis (29/12/2022) Irwansyah menegaskan bahwa terkait laporan masalah penembakan di PT BMB, Polres Gunung Mas sudah menindak lanjuti untuk memeriksa, dan kemarin telah melakukan gelar perkara untuk menindak lanjuti informasi dan laporan yang ada.
Irwansyah menambahkan, yang melaporkan sudah diperiksa, karena ia melihat dan mendengar suara tembakan, selanjutnya Polisi akan memeriksa beberapa orang saksi dari PT BMB.
Terkait pertanyaan Wartawan untuk aturan penggunaan senjata api di tengah masyarakat, Irwansyah mengatakan, jadi penggunaan senjata api tersebut sudah ada izinnya, dan saat diperiksa, Cornelis menyampaikan bahwa saat itu hanya mencoba senjata tersebut.
“Untuk menentukan sejauh mana peristiwa tersebut, Polisi sudah memeriksa saksi ahli untuk memberikan pernyataannya dalam rangka penanganan kasus yang ada,”kata Irwansyah
Untuk memastikan boleh atau tidaknya, tindakan Cornelis yang mengeluarkan tembakan di area PT BMB, Irwansyah menegaskan, pihaknya masih menunggu bagaimana hasil dari gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para saksi ahli.
Menyikapi pernyataan Kapolres Gunung Mas yang sudah memeriksa saksi ahli dan akan memeriksa beberapa orang saksi dari PT BMB, Baron Ruhat Binti, Pengacara PT BMB, meminta Propam Polda Kalteng memeriksa Kasat Reserse Polres Gunung Mas , AKP Jhon Digul Manra, yang kepada Wartawan menyatakan kasus mengeluarkan tembakan oleh Cornelis adalah bukan tindak pidana, karena melalui pernyataanya. “Kami (PT BMB) menilai Jhon Digul berpihak kepada Cornelis, buka berpihak pada kebenaran dan pernyataannya sangat berbeda dengan pernyataan Kapolres Gunung Mas,” kata Baron
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan AKP Jhon Digul kepada Bidang Propam Polda Kalteng, terkait pernyataannya kepada Wartawan yang menyatakan bahwa kasus mengeluarkan tembakan oleh Cornelis bukan tindak pidana,” kasta Baron.
Menurut Baron, pernyataan tersebut menunjukan keberpihakkan Jhon Digul kepada Cornelis, bukan kepada kebenaran.
Baron menambahkan, pihaknya akan melihat dan mencermati kapasitas dan kompetensi saksi ahli yang dimintai keterangan oleh Penyidik, sehingga ke depannya kami akan menentukan sikap untuk juga mengajukan saksi ahli hukum pidana dan psikolog yang dapat menjelaskan secara teoritis apa dan bagaimana serta situasi macam apa yag bisa membuat seseorang merasa terancam jiwa keselamatannya.
“Untuk membuktikan adanya rasa cemas dan ketakutan dari orang-orang , maupun karyawan serta petinggi PT BMB setelah mendengar suara tembakan tersebut. Kami memohon Penyidik memeriksa 4 orang saksi yang mengaku resah dan takut setelah mendengar suara tembakan yang dikeluarkan oleh Cornelis,“ tegas Baron.
Sugiman, kata kata Baron, merupakan Manajer Mill PMKS PT BMB, yang melihat langsung Cornelis memegang senjata api setelah menembak tiga kali, mengaku ketakutan, apalagi suara tembakan tersebut juga didengar oleh anaknya, dan istrinya.
Baron menambahkan, mereka juga memohon penyidik memeriksa Basirun Panjaitan selaku Direktur PT. BMB, Sumardi, Asisten sustainability PT BMB, serta Mansur Laba Simbolon SH, pengacara PT BMB, yang saat itu sedang berada di Mess , tidak jauh dari lokasi Cornelis mengeluarkan tembakan sebanyak 3 kali.
Menutup pernyataannya Baron tetap yakin, bahwa slogan Polri yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
“Bukan hanya slogan tetapi memang dijalankan dengan baik oleh Polisi, sehingga responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bisa kami rasakan,” harap Baron.ist











