-
Hukrim

Aneh! Ulah Mengeluarkan Tembakan Cornelis di Gunung Mas  Bukan Tindak Pidana

41
×

Aneh! Ulah Mengeluarkan Tembakan Cornelis di Gunung Mas  Bukan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
BARON RUHAT BINTI SH
-

Baron: Hari Senin Saya Melaporkan Kasus Ini ke Bareskrim Mabes Polri

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pengacara PT Berkala Maju Bersama, Baron Ruhat Binti, yang melaporkan peristiwa mengeluarkan tembakan oleh Cornelis , pemegang saham 3 persen di PT BMB, perusahaan perkebunan sawit Investasi Penanaman Modal Asing, yang beroperasi di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mempertanyakan dasar hukum Polres Gunung Mas,  menghentikan proses penyelidikan terhadap laporan mereka, karena dianggap bukan tindak pidana tetapi hanya penyimpangan dalam penggunaan senjata api.

Melalui rilisnya, Baron menilai tindakan Polres Gunung Mas menyatakan kasus mengeluarkan tembakan oleh Cornelis bukan tindak pidana adalah diduga untuk melindungi Cornelis, yang juga mantan narapidana kasus Tindak pidana Korupsi yang ditangani KPK.

“Apa iya Polisi membenarkan cek senjata dengan mengeluarkan tembakan di kawasan Mess PT BMB yang saat itu banyak orang disekitar lokasi, apalagi Areal PT BMB bukan milik Cornelis yang hanya pemegang saham 3 persen tanpa penyertaan modal,“ tegas Baron

Bagaimana Polisi menyatakan bahwa rumusan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHPidana yang kami laporkan tidak memenuhi unsur , apabila Polisi tidak pernah memeriksa 4 orang saksi yang kami ajukan , yang merasa takut dan terancam setelah melihat Cornelis memegang Senjata  dan mendengar suara tembakan tersebut,” kata Baron.

Baron meyakini, apabila Polres Gunung Mas memeriksa 4 orang saksi yang mereka ajukan , maka para saksi akan menjelaskan peristiwa sebenarnya, dan diduga akan berdampak terhadap Cornelis, sehingga rumusan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHPidana terpenuhi, dan tidak menutup kemungkinan status Cornelis diduga akan menjadi tersangka.

“Bagaimana Kasat Reskrim mengatakan Cornelis tidak mengancam melalui tembakan yang dikeluarkan, apabila Polisi tidak pernah memeriksa orang – orang yang merasa ketakutan atas ulah Cornelis tersebut,“ tegas Baron.

Baron menambahkan, Salah seorang karyawan PT BMB, Sugiman, mengatakan, setelah mendengar suara tembakan tiga kali, Sugiman langsung melihat dari jendela, dan melihat Cornelis masih memegang senjata api. Sugiman mengaku ketakutan akibat ulah Cornelis, karena dampak perseteruan Cornelis dengan Manajemen PT BMB yang baru bisa berdampak buruk terhadap dirinya dan keluarga.

“Bapak Sugiman, Manajer Mill PMKS PT BMB, yang melihat langsung Cornelis memegang senjata api setelah menembak tiga kali, mengaku ketakutan , apalagi suara tembakan tersebut  juga didengar oleh anaknya, dan istrinya,” kata Baron.

Baron kembali menambahkan, mengutip pernyataan AKP John Digoel di Detik.com, yang mengatakan hanya memfukoskan pemeriksaan saksi yang ada di tempat, dan keempat saksi yang kami ajukan tidak bisa dikatakan  berada di lokasi, adalah pernyataan yang sangat mengada –ngada dan tidak berdasarkan hukum, tetapi diduga berdasarkan selera diri sendiri untuk membela Cornelis.

“Selaku Pengacara PT BMB , Saya sangat heran atas pernyataan Kasat Reskrim yang tidak memeriksa empat orang saksi yang mereka ajukan, karena saat kejadian mereka semua berada disekitar lokasi penembakan,” kata Baron

Baron mengingatkan Digoel, bahwa rumusan saksi berdasarkan pasal 1 angka 26 KUHAP “ orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri “

Jadi artinya keberadaan Sugiman yang mendengar suara tembakan , dan melihat langsung Cornelis memegang senjata api dan mengalami ketakutan akibat suara letusan tersebut, sangat pantas dijadikan saksi berdasarkan undang- undang, tegas Baron

Baron kembali menegaskan “ mengapa Polisi tidak mau memeriksa saksi saksi yang kami ajukan, karena apabila mereka diperiksa, dan menceritakan fakta sebenarnya , serta munculnya rasa takut  akibat tindakan Cornelis mengeluarkan tembakan, maka atas nama hukum, Cornelis diduga akan dijadikan tersangka.

Baron meminta Polres Gunung Mas, mengikuti jejak Polsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan , yang menangkap dan menahan Parto Patrio, karena melepaskan tembaka secara sembarangan di Planet Hollywood, pada 21 Agustus 2024, dan dijerat pasal 1 undang nomor 12 tahun 1951 dan  melanggar pasal 335 KUHP.

Menutup pernyataannya, Baron memastikan, hari senin, tanggal 9 Januari, kami akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan tidak profesionalnya Aparat Polres Gumas dalam menangani kasus ini, ke Divisi Propam Mabes Polri.ist

-
-
-