KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Kerap memperdagangkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah desanya, Hendri Saputra (25), warga RT 06, dan Ujang (39), warga RT 014 Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabuoaten Kapuas, bakal mendekam lama di dalam dinginnya jeruji besi.
Keduanya diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas saat mengendarai kendaraan Honda ADV di ruas jalan Lintas Pemuda Kapuas-Dadahup. Petugas mendapati barang bukti 6 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,76 gram yang dikemas dalam plastik klip kecil.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan berkat laporan masyarakat akan aktivitas dan tindak tanduk yang dilakukan kedua pelaku, karena sudah dianggap meresahkan.
Pelaku Hendri diamankan pada saat melintas ruas jalan Pemuda Kapuas-Dadahup, Senin (9/1/23) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan kemudian pihaknya langsung mendatangi kediaman Ujang sekitar pukul 17.30 WIB. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu-sabu seberat 5,89 gram siap edar.
Karena tidak menerangkan akan kepemilikan barang tersebut, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. “Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti 6 paket sabu-sabu dengan berat 1,76 gram berikut sebuah kendaraan roda dua merk Honda ADV tanpa Nopol yang digunakannya saudara Hendri dan 5,89 gram sabu yang dimiliki Ujang berikut uang tunai sebesar Rp1 Juta yang diduga hasil penjualan, sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. c-yul











