Spirit Kalteng

LBH-PR: Pemda di Kalteng Gagal Penuhi HAM?

14
×

LBH-PR: Pemda di Kalteng Gagal Penuhi HAM?

Sebarkan artikel ini
Aryo Nugroho Waluyo selaku Direktur LBH Palangka Raya
  1. Perlindungan Terhadap Masyarakat Adat
  2. Plasma Kebun Sawit
  3. Kriminalisasi di area Perkebun Sawit
  4. Perlindungan Perempuan dan Anak

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya (LBH PR) menggelar bincang awal tahun 2023 dan meluncurkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2022 pada Rabu (11/1).

“Dalam penilaian LBH PR, Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Tengah dan aktor lainnya telah gagal dan bahkan melanggar ketentuan perundang-perundangan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia, (HAM)” ucap Direktur LBH PR, Aryo Nugroho Waluyo.
LBH PR menyoroti pemenuhan HAM selama tahun 2022 di Kalimantan Tengah dengan ruang lingkup perlindungan terhadap masyarakat adat, plasma kebun sawit, kriminalisasi di area perkebun sawit dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Mereka menilai Pemda Kalteng tidak berhasil memenuhi HAM bagi masyarakat Kalteng. Data yang dikumpulkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukan ada 57 kasus pencurian buah sawit di empat Kabupaten Kalimantan Tengah yaitu Kotawaringin Barat, Sukamara, Kotawaringin Tmur, dan Seruyan dengan total jumlah terdakwa 137 orang.
Aryo menyebut pencurian buah sawit di perusahaan menjadi pertanyaan penting apabila dikaitkan dengan UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 3 huruf a, yang menyebutkan tujuan perkebunan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Adanya pencurian buah sawit perusahaan merupakan satu fakta investasi kebun sawit tidaklah seindah bunyi Undang-Undang. Pencurian terjadi karena gagalnya Pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya,” yakin Aryo.

LBH PR menilai negara lewat pemerintah telah mengkriminalisasi rakyatnya sendiri karena membiarkan rakyatnya menjadi pencuri. Pemerintah dia sebut telah gagal memberikan pemenuhan hak asasi manusia dan melanggar ketentuan yang diatur dalam UUD 1945, Pasal 33 Ayat (3), dan Pasal 28 I Ayat (4), serta UU No.11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Ekosob, Pasal 11 angka 1.
LBH Palangka Raya mengangkat tema ‘Negara Melanggengkan Kriminalisasi, Rakyat Harus Bersatu Percaya Pada Kekuatan Kolektif Sendiri’ karena didasari dengan adanya kondisi objektif ditingkat Nasional maupun di Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada tingkatan Nasional, sejak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang yang disahkan memuat pasal-pasal berpotensi tinggi terjadinya kriminalisasi, menambah mimpi buruk bagi masyarakat dimasa depan. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), UU Perkebunan, UU Pertambangan dan lainnya telah banyak memakan korban kriminalisasi, apa lagi ditambah dengan KUHP yang baru. Di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri, berkaca pada kasus Willem Hengki Kepala Desa Kinipan Kabupaten Lamandau yang dikriminalisasi dengan tunduhan tindak pidana korupsi dan kasus-kasus lainnya menjadi satu alasan kuat bahwa negara yang diwakili pemerintah telah melanggengkan kriminalisasi sejak disahkanya UU KUHP yang baru
“Rakyat harus bersatu dan mengorganisasikan dirinya untuk menuntut kepada Pemerintah agar memenuhi kewajibannya memberikan pemenuhan hak asasi. Tahun politik harus menjadi pelajaran bahwa rakyat juga bagian dari Negara ini dan sejatinya Pemerintah itu pelayan rakyat,” pungkas Aryo. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *