Spirit Kalteng

Minum Topi Miring, Dengan 11 Tusukan Ahyani Bunuh Mansyah

29
×

Minum Topi Miring, Dengan 11 Tusukan Ahyani Bunuh Mansyah

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO,ID – Kurang dari 1×24 jam, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap Mansyah (30) dan Muhammad Hamdi (19) yang terjadi di Jalan Seth Adji, Kamis (12/1/2022) dini hari.

Ahyani (36) ditangkap petugas di Jalan Rajawali IX sekitar pukul 20.00 WIB. Pedagang jagung susu keju (Jasuke) tersebut ditangkap tanpa perlawanan di sebuah barak tempat temannya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan terhadap kedua korban.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, motif penganiayaan berat tersebut bermula dari selisih paham antara korban dan pelaku saat tengah menonton hiburan di arena pameran Jalan Temanggung Tilung.

Karena tidak terima ditegur oleh korban, pelaku kemudian menunggu di lokasi kejadian. Setelah korban pulang, pelaku kemudian segera menusuk kedua korban secara membabi buta.

“Korban Mansyah menderita luka tusuk sebanyak 11 mata, sedangkan korban Muhammad Hamdi mengalami luka tusuk di paha,” katanya, Jumat (13/1/2023) siang.

Ia menjelaskan, sebelum kejadian pelaku dan kedua korban sama-sama pergi ke Jalan Temanggung Tilung untuk menyaksikan hiburan. Disana mereka sempat minum minuman keras jenis Topi Miring.

“Pelaku adalah pedagang jasuke. Mereka sama-sama pedagang dan memang berteman,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *