PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan gugatan perdata wanprestasi atau ingkar janji terkait tanah seluas 5.238 meter persegi yang di atasnya telah berdiri beberapa bangunan termasuk Puskesmas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Tidak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Sahidar Ngabe Soekah selaku Penggugat adalah pemilik tanah yang sah dan memerintahkan Pemkot Palangka Raya selaku Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp16 miliar atas penggunaan tanah selama 32 tahun.
Kartika Candrasari, Jeplin M Sianturi, dan Hendro Satrio selaku Kuasa Hukum Penggugat yang mendampingi Sahidar Ngabe Soekah menanggapi singkat kemenangan mereka. “Kami belum dapat berkomentar, karena saat ini ada upaya hukum tingkat banding. Nanti akan kami sampaikan selengkapnya setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ucap Kartika, Jumat (13/1).
Hingga saat ini Pemkot Palangka Raya melalui Jaksa Pengacara Negara telah mengambil langkah hukum melalui permohonan tingkat banding melalui Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Dalam putusan perdata dengan register perkara Nomor 61/Pdt.G/2022/PN Plk tanggal 17 Nivember 2022, menyatakan bahwa tanah yang dulunya terletak di lapangan Bukit Ngalakang berjarak sekitar 500 meter dari Sungai Kahayan yang sekarang tanah tersebut terletak di Jalan Darmosugondo, Jalan Dr Murjani, dan Jalan Batam. Sebagaimana Surat Keterangan dari Asisten Wedana Palangka Persiapan Kota Pradja Palangka Raya No. 15/AW/PLK/1960 tanggal 5 Mei 1960 dan Surat Keterangan dari Kepala Kampung Pahandut No. 52/Urpem/V-F/1976 tanggal 15 Oktober 1976 yang diketahui oleh Camat Pahandut dengan Reg. No.231/Pem/V-F/1976 tanggal 15 Oktober 1976 dan Surat Walikotamadya Kepala Daerah TK.II Palangka Raya, seluas 5.238 meter persegi, berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tanggal 12 Juni 1979 adalah sah milik Penggugat.
Lokasi tanah pada sebelah Utara berbatasan dengan dahulu Rencana Tempat Pemindahan Sandung Ngabe Soekah sekarang berbatas dengan sandung Ngabe Soekah. Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu Jalan Madura sekarang Jalan Batam. Sebelah Timur berbatasan dengan : dahulu rencana jalan atau Petak Pelaku Kasir B Soekah sekarang Jalan Dr Murjani dan dengan Wahyu. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Darmosugondo.
Demikian pula sesuai dengan Surat Nomor: 282/35/Pem/86 tanggal 18 Agustus 1986 perihal mohon pengembalian tanah pinjam pakai atas nama Buntit Ngabe Soekah yang menyatakan pinjam pakai tanah, merupakan sebagai dasar perjanjian adalah sah menurut hukum.
“Tindakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban kepada Penggugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat berdasarkan bukti pinjam pakai tersebut adalah tindakan ingkar janji atau wanprestasi,” ucap Majelis Hakim.
Pengadilan juga menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sebidang tanah pinjam pakai dalam keadaan kosong dan tanpa syarat. Tergugat juga harus membayar kerugian materiil kepada Penggugat, karena selama ini Penggugat atau ahli waris Buntit Soekah tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut yang tentunya memiliki nilai ekonomis tinggi yang mana lokasi milik Penggugat berada pada pusat perekonomian dan perdagangan Kota Palangka Raya. Apabila dikalkulasikan secara materiil kerugian Penggugat bernilai minimal Rp500 juta per tahunnya, terhitung sejak tahun 1990 sampai dengan gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya yaitu selama 32 tahun.
“Sehingga total kerugian materil Penggugat senilai Rp16 miliar,” ujar Majelis Hakim. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara Rp2.795.000,-. Pengadilan juga menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. dre











