PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang perempuan bernama Renty menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (16/1). Polisi menangkap Renty saat menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 9,65 gram yang dia bawa dari Kota Palangka Raya ke Kabupaten Pulang Pisau.
Berawal ketika Renty sedang di baraknya, menerima telepon dari Asep yang menyuruhnya mengambil sabu terbungkus tisu di bawah tiang listrik Jalan Kapuas Kota Palangka Raya, Jumat (23/9/2022). Asep memerintahkan Renty mengantarkan paket sabu tersebut ke jalan Trans Palangka Raya-Buntok Desa Bukit Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
Apabila telah sampai di lokasi tersebut, Asep menyuruh Renty menghubunginya untuk mendapat instruksi lebih lanjut. Renty kemudian berangkat menggunakan sepeda motor untuk mengambil dua paket sabu kemudian langsung berangkat menuju jalan Trans Palangka Raya-Buntok Kabupaten Pulang Pisau.
Ketika sampai di lokasi tersebut, Renty menelpon Asep dan mendapat arahan untuk menunggu dua orang yang akan datang mengambil sabu. Renty juga diminta menerima uang penjualan sabu sebesar Rp15 juta yang nanti akan dtransfer kepada Asep sebesar Rp14 juta dan sisa Rp1 juta untuk upah mengantar sabu. Saat menunggu, bukan calon pembeli yang datang melainkan anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang menangkap Renty.
Aparat kepolisian dalam penggeledahan mendapat barang bukti berupa dua paket sabu seberat 9,65 gram, ponsel, sepeda motor, dan beberapa barang lainnya. Renty kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pengembangan kasus, namun Asep gagal tertangkap dan kini masih buron. Akibat perbuatannya, Renty terancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dre





