KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Roni (29) warga Desa Tambak Bajai RT/RW, 002/000 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, akhirnya hanya bisa pasrah saat diamankan oleh tim gabungan. Selain tidak menyetorkan uang hasil pencucian motor, Rony juga membawa kabur sepeda motor Yamaha F1 ZR DA 3088 MU milik teman bos pencucian motor tempatnya bekerja.
Sebagaimana pers rilis ke media ini, pelaku dilaporkan Iya Soraya Nur Rahimah (23) warga Jalan Pemuda Km 2,5 No. 01 RT. 014 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, pada Rabu 11 Januari 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang di backup Subdit 3 Jatanras Ditreskrum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut, dapat mengamankan pelaku pada hari Senin tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 15.30 WIB, saat pelaku berada di sebuah lokasi pencucian motor Sumber Rezeki Jalan G. Obos Induk, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kotamadya Palangka Raya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan perihal penangkapan pelaku tindak pidana pencurian, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas tersebut.
“Untuk pelaku berikut barang bukti kendaraan yang diambilnya sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.c-yul











