PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin cukup geram dengan adanya tindakan sepihak dari pihak PLN yang menonaktifkan sejumlah listrik pada fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) di kota setempat.
Menurutnya, alasan keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh pihak Pemerintah Kota, tak sepatutnya dilakukan penonaktifan listrik, sehingga PJU tidak berfungsi. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat seharusnya bisa diutamakan.
“Kalau PJU mati pada malam hari, tentu akan berbahaya bagi masyarakat. Bisa kecelakaan. Kalau begitu, apakah PLN mau bertanggung jawab?,” kata Fairid, Jumat (27/1).
Dijelaskannya, alasan PLN menonaktifkan jaringan listrik pada sejumlah PJU karena keterlambatan pembayaran pada Januari. Fairid kembali menegaskan, keterlambatan pembayaran hanya pada Januari 2023. Bahkan Januari ini masih berjalan, tapi pihak PLN diakuinya seakan tidak bisa bekerja sama.
“Sekarang baru tanggal 27 Januari, belum habis bulan. Tapi listrik PJU sudah dimatikan. Kami ini kan lembaga pemerintahan, yang bergerak berdasarkan ketersediaan anggaran. APBD masih berproses, apalagi awal tahun, ya tidak bisa langsung. Mohon kerja samanya. Apalagi ini menyangkut fasilitas umum,” tegasnya kembali.
Apabila pihak PLN tidak mau bekerja sama dan menuntut penyelesaian pembayaran tagihan tanpa memerhatikan situasi serta kondisi yang sebenarnya, diakui Fairid, lembaga negara penyedia layanan listrik tersebut pun seharusnya juga mampu menyelesaikan pajak pada sejumlah sarana dan prasarana mereka yang berada di Kota Palangka Raya ini.
“Mohon kerja samanya karena ini demi kepentingan umum. Kepentingan masyarakat, dan bukan kepentingan kami saja. Bukan nunggak berbulan-bulan, tapi belum dibayarkan bulan Januari saja. APBD masih berproses. Tetap akan kami selesaikan segera, dan mudahan-mudahan hari ini bisa terbayarkan. Kami kebut prosesnya agar masyarakat tidak mengalami hal yang tak diinginkan karena tak berfungsinya PJU. APBD juga diketok baru-baru ini, masa tak ada kerja sama dan kemitraan,” kata Fairid.
Intinya, lanjut Pak Fairid, kalau untuk masyarakat banyak mohon kerja samanya.
“Untuk kepentingan dan keamanan masyarakat, Saya akan terus tetap memperjuangkannya. Kalau pemutusan kantor lain halnya, saya persilahkan aja,” tegas Fairid.
Karena Menunggak
Saat dikonfirmasi Tabengan, Jumat (27/1), terkait pemutusan listrik PJU tersebut, Asisten Manager Komunikasi Kalselteng PT PLN, Gian Wijaya membenarkan adanya pemadaman PJU di beberapa titik Kota Palangka Raya.
Disebutkan Gian bahwa pemadaman tersebut terkait tunggakan ataupun belum dibayarnya tagihan PJU Kota.
“Pemadaman ini sesuai mekanisme PLN, apabila melakukan kewajiban membayar rekening listrik, konsekuensinya adalah pemutusan aliran listrik,” bebernya.
Disebutkan pula, komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan secara rutin tiap bulan, tapi sampai beberapa hari ke belakang sekitar tanggal 25, belum ada kepastian. Maka, dengan sangat berat PLN harus mengambil langkah sulit atau terakhir berupa pemadaman PJU.
“Progress sampai saat ini tanggal 27 Januari 2023, SP2D sudah diterbitkan dari BPKAD, dan sedang diproses pelunasannya,” imbuhnya.
Kemudian dijelaskan pula, apabila ditelaah hak dan kewajiban dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), Pemerintah Kota adalah pelanggan PLN (konsumen), sementara PLN adalah penyedia pasokan listriknya.
“Kami ingatkan kembali bahwa batas akhir pembayaran listrik setiap bulannya pada tanggal 20. Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, PLN akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik. Jika hingga 60 hari pemutusan listrik sementara konsumen masih belum melunasi pembayaran rekening, PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN,” tukasnya seraya menambahkan, bahwa Pemko melakukan tunggakan 1 bulan kepada PLN. rgb/dsn











