PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID– Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta, Senin (30/1/2023), menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2023, bertempat di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati setempat.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, dijelaskan bahwa perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
“Perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” terang Sekda.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja, sambung Sekda, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 053 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntable serta berorientasi pada hasil serta mewujudkan target kinerja jangka menengah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.











