Penandatanganan Perjanjian Kinerja, kata Sekda, adalah langkah awal bagi setiap Kepala Perangkat Daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten guna mencapai target kerja yang terukur sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya serta sumber daya yang tersedia.
Karena perjanjian ini menurutnya tidak hanya merupakan janji terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap bangsa dan negara, dan yang paling utama adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Untuk itu, saya minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar segera melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja, wajib didokumentasikan dan selanjutnya dilaporkan kepada kami,” paparnya.
Selain itu, ia mengingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2022 beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan selama tahun 2022. Untuk kemudian dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau pada awal bulan Maret 2022, yang kemudian seluruh dokumen SAKIP tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN-RB paling lambat akhir Maret 2023.
“Kita harapkan agar perjanjian kinerja ini dapat meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur negara untuk mendapat sasaran organisasi dan masyarakat Pulang Pisau yang damai, maju, berkeadilan dan sejahtera,” pungkasnya. c-mye











