Spirit Kalteng

Begal Payudara Siswi SMA Tersangka

17
×

Begal Payudara Siswi SMA Tersangka

Sebarkan artikel ini

*Kasat Reskrim: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Pelaku begal payudara siswi SMA yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Senin (30/1), akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya. APG (33) kini telah ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya.

Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan atas peristiwa tersebut. Pasal yang akan diterapkan atas kejadian itu adalah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menerangkan, kejadian berawal ketika MY (18) berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet pelaku berinisial APG (33). Pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pelaku.

“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi di lokasi kejadian,” urainya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *