+Modal Verklaring Palsu, Klaim 810 Hektare Lahan
PALANGKA RAYA – Satgas mafia tanah Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya beberapa tahun belakangan.
Pelaku mafia tanah, Madi G Sius (69) ditangkap setelah mengklaim menguasai lahan seluas 810 hektare di kawasan Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya. Bermodalkan Verklaring No.23/1960 yang dikeluarkan pada 30 Juni 1960, Madi telah menjual setidaknya 230 hektare lahan.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan, penyelidikan diawali adanya laporan masyarakat bernama Damber Liwan pada 12 Agustus 2022 lalu, selaku pemilik legalitas SHM yang ada di Jalan Hiu Putih.
Pelapor keberatan karena lahannya yang ada di sana diklaim oleh pelaku dengan menunjukkan surat Verklaring No.23/1960 tanggal 30 Juni 1960.
Mendapat laporan tersebut penyidik segera berkoordinasi bersama dengan Satgas Mafia Tanah bersama Kejati dan BPN.
“Kami membuka benang kusut terjadinya mafia tanah di Palangka Raya. Kasus ini sudah sangat lama, dimana para korban yang memiliki legalitas SHM tidak bisa memiliki lahannya secara utuh,” katanya, Kamis (2/2).
Ia menerangkan, dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi, ahli bahasa, dan sejumlah ahli lainnya.
Penyidik juga mengecek risalah keaslian kepemilikan SHM milik para korban dan terjun langsung ke lapangan bersama BPN. Hingga akhirnya dapat berlanjut ke proses penyidikan dan penetapan tersangka.
“Dari 230 hektare yang dikuasai oleh pelaku, korbannya adalah 1544 sertifikat perorangan, 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Kalteng dan 35 peta bidang,” terangnya.
Faisal mengungkapkan, mayoritas pemilik sertifikat adalah pensiunan PNS yang membeli secara menyicil melalui Koperasi Isen Mulang. Pelaku menjual per kapling lahan secara bervariasi, mulai dari Rp20-40 juta.
Demi mendukung kegiatan ilegalnya ini, pelaku turut memberikan lahan ke beberapa pihak untuk memuluskan aksinya. Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat.
“Kami mengimbau kepada para pemilik sertifikat agar bisa melaporkan kembali lahannya ke posko yang akan dibuat. Untuk para korban yang sudah membeli lahan juga bisa melaporkan ke kita,” tegasnya. fwa





