PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya, berinisial Yus menjalani penahanan badan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, sebagai tersangka tindak pidana korupsi budidaya tanaman jambu kristal, Jumat (3/2).
“Tersangka merupakan pelaksana pekerjaan bibit jambu kristal. Berdasarkan hasil laporan Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp558.252.080,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo.
Dari pantauan media, Yus yang awalnya berstatus saksi didampingi Anwar Sanusi selaku Penasihat Hukum, menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam. Usai pemeriksaan, penyidik pidana khusus meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan melakukan penahanan badan.
Yus yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan terikat mendapat pengawalan ketat oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana yang menggiringnya ke mobil tahanan untuk membawanya ke Rutan.
Alasan penahanan salah satunya akibat Yus sudah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak dipenuhi. Yus baru memenuhi panggilan untuk pemeriksaan ke Kejari Palangka Raya pada Jumat (3/2/2023).
Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo didampingi Kepala Seksi Bidang Intelijen Datman Kataren kemudian menggelar ekspos kepada awak media. Totok menyatakan, meski dalam proses pengadaan ada penunjukan langsung kepada CV Athar Mitra Tani 67, Yus menjadi tersangka tunggal.
“Karena mens rea (niat) ada kecenderungan dia (tersangka) mengambil kesimpulan sendiri dan orang-orang dia kenal. Hanya lingkupnya sendiri padahal seharusnya masyarakat terdampak pandemi Covid-19,” jelas Totok.
Karena terindikasi ada niat Yus untuk memutuskan dan menikmati serta berdasar keterangan sejumlah saksi, maka untuk sementara hanya ada tersangka tunggal.
Menurut Totok, pihak penyidik telah memberikan kesempatan bagi Yus untuk mengembalikan nilai kerugian negara sebagaimana perhitungan BPK.
“Bukan kita senang kalau orang itu masuk penjara. Tapi tidak ada pengembalian kerugian negara sama sekali,” kata Totok.
Tersangka melalui Pengacara telah meminta untuk mengalihkan status penahanan namun pihak kejaksaan belum memenuhinya.
Latar belakang perkara berawal proyek budidaya tanaman jambu kristal pada tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp767,170.000.
DPKP Kota Palangka Raya menjadi penyelenggara dan kemudian ada penunjukan langsung kepada CV Athar Mitra Tani 67 untuk pengadaan bibit jambu kristal senilai Rp441 juta. Pihak pembenihan bibit di Bogor Jawa Barat juga telah memberi 12.000 bibit jambu kristal.
“Pengadaan bibit tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, penunjukan secara langsung, tidak melalui karantina, dan banyak bibit yang mati,” beber Totok.
Metode perencanaan, pengawasan dan pemupukan juga sebagian besar tidak terlaksana. Tidak hanya masalah bibit, penerima bibit juga dinilai tidak tepat sasaran. Penerima bibit diutamakan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, namun faktanya ada penerima bibit yang dinilai tidak terdampak pandemi. dre





