PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bayu Hardianto terpaksa menjadi terdakwa perkara penganiayaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/2/2023). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bayu meminum minuman beralkohol, mengisap narkoba, kemudian menikam temannya dengan gunting di Wisma Kemala Bhayangkara Komplek Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Perkara berawal ketika Bayu bersama Seimani, Lius Nadi, dan Suryadi berangkat dari Kalimantan Barat menuju Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah menggunakan travel yang dikemudikan oleh Irwan. Dalam perjalanan, mereka sempat di Hotel Purnama Kabupaten Gunung Mas. Mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Palangka Raya, Rabu (16/11/2022) malam. Setibanya di Kota Palangka Raya, pihak travel mengantar mereka menuju ke rumah Kost di Jalan Temanggung Tilung.
Sekitar tengah malam mereka mencari makan di taman wisata kuliner Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya kemudian menuju Wisma Kemala Bhayangkari Polda Kalteng untuk beristirahat. Tidak berapa lama, mereka menggunakan mobil milik Jodi untuk pergi ke warung lintas lingkar luar Jalan Mahir Mahar, Kamis (17/11/2022) dini hari.
Di ada lokasi tersebut, mereka meminum tiga botol minuman beralkohol. Pagi hari, mereka ke tempat pencucian mobil dan mengganti oli di Jalan G Obos, lalu kembali ke Wisma Kemala Bhayangkari Polda Kalteng. Dalam kamar wisma, Bayu mendengan pesan suara dari ponsel milik Suryadi yang dalam pesan suara tersebut berbahasa Dayak Ela. Bayu pahami bahwa isi pesan suara tersebut adalah “Barangnya sudah diamankan, orangnya juga sudah saya amankan ke Sintang,” isi pesan itu.
“Terdakwa (Bayu) emosi dan mengambil satu buah gunting yang ada di dalam tas ransel dan menusukan ke arah dada korban sebanyak tiga kali sehingga mengenai dada sebelah kanan. Terdakwa juga menusuk bagian punggung korban saat korban berusaha berlari keluar kamar untuk menyelamatkan diri,” ungkap JPU.
Suryadi kabur dari kamar wisma lalu berlari menuju ke arah Masjid yang ada petugas kepolisian. Melihat Suryadi yang terluka petugas kepolisian membantu untuk mengamankan Bayu. Aparat kepolisian sempat mengejar Bayu hingga ke Jalan Tjilik Riwut sebelum berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan, Bayu mengaku menganiaya karena dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Dia mengkonsumsi minol bersama Jodi, Seimani, dan Suriyadi di warung lintas lingkar luar Jalan Mahir Mahar. Sedangkan sabu dia konsumsi ketika berada di rumah Kost Jalan Temanggung Tilung.
Perbuatan Bayu mengakibatkan Suryadi mengalami luka tembus masuk pada dada kanan dan kiri, yang menyebabkan kebocoran-udara dan pendarahan pada paru-paru kanan dan kiri dan disimpulkan korban mengalami luka-luka yang disebabkan oleh benda tajam yang dapat menyebabkan ancaman gagal nafas dan kematian. Bayu akhirnya terjerat ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. dre











