KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Dadahup berinisial GS segera dieksekusi dan dimasukan kedalam penjara setelah upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan putusannya berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PIk tanggal 7 Juni 2022 memberikan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap GS.
Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didampingi para Kasi dan Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Teguh F Wahyudi, dalam konferensi pers di aula kantor Kejari Kapuas, Senin (6/2), mengatakan Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dalam jangka waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terpidana, kemudian segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana GS ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan. “Serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi,” kata Arif kepada wartawan.
Kajari menjelaskan, pada Selasa (31/1), Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau telah menerima Petikan Putusan Nomor 6758 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusannya sebagai berikut: Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 1/Pid. Sus-TPK/2022/PN.PIk tanggal 07 Juni 2022 tersebut.
Lalu, mengadili sendiri, menyatakan bahwa terdakwa GS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucapnya.
Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, juga memerintahkan agar terdakwa tersebut ditahan. “Menetapkan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada yang berhak, sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 18.150.000 hasil pungutan desa yang diperuntukkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dirampas untuk negara, kemudian dua stempel tanda tangan dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya. c-yul











