PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Imarina Ika Utari alias Ima menjadi terdakwa perkara penggelapan dalam sidang Pengadilan Palangka Raya, Rabu (8/2). Sales PT Hokkian Anugerah Karya Abadi (HAKA) Cabang Palangka Raya terjerat penggelapan uang setoran penjualan kacang sebesar Rp53.682.558.
“Maksud dan tujuan Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang hasil penjualan barang milik PT HAKA tersebut adalah untuk membayar hutang biaya berobat ibu kandung Terdakwa,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan JPU, Ima merupakan Sales produk Dua Kelinci pada PT HAKA Cabang Palangka Raya. Tugas Ima mengorder barang sesuai pesanan Toko-toko yang ada di Kota Palangka Raya melalui Riskia Munawarah selaku Admin Faktur. Setelah Riskia membuatkan Faktur Penambahan Stock Ima mengambil barang yang telah diorder tersebut di gudang lalu menjualnya ke toko-toko yang ada di Kota Palangka Raya.











