HUKUM

Akibat Uang Kacang Rp53 Juta, Ima Jadi Terdakwa

43
×

Akibat Uang Kacang Rp53 Juta, Ima Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Namun, belakangan saat menerima Faktur Penjualan atau Form Tagihan Kolektor, Ima tidak melakukan pembayaran kepada Hendrik selaku Ketua Admin dan menyerahkan uang hasil penjualan kepada Riska Wulandari selaku Admin Inkaso atau Kasir. Perbuatan tersebut Ima lakukan sejak Kamis (27/7/2022) hingga Jumat (18/11/2022) sebanyak delapan belas kali.

Hendrik kemudian menemui Mahlian Nor selaku Pimpinan Kantor PT HAKA Palangka Raya dan melaporkan temuan berupa 18 form tagihan kolektor yang dikelola Ima belum terjadi pembayaran, Jumat (18/11/2022). Saat dikonfrontasi pihak perusahaan, Ima mengaku telah menggunakan uang pembayaran tersebut untuk biaya mengobati ibunya.

Ima menjanjikan mengembalikan uang milik PT HAKA sebesar Rp53.682.558, paling lambat pada Jumat 25 November 2022. Ternyata sampai waktu yang dijanjikan, Ima tidak juga mengembalikan uang tersebut sehingga Mahlian melaporkannya ke pihak Polsek Pahandut. Pihak kepolisian kemudian menjerat Ima dengan ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  dre

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *