PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 sudah memasuki berbagai tahapan. Tahapan bagi partai politik (parpol) sudah berjalan dengan baik, demikian pula tahapan-tahapan lainnya, termasuk tahapan verifikasi syarat dukungan bagi yang mencalon sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Tidak itu saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menetapkan jumlah kursi, dan daerah pemilihan pemilu serentak 2024. Mencalon sebagai anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi para peserta. Terkhusus bagi mereka yang menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, wajib mundur dari jabatannya.
Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi, menyampaikan, setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang masih aktif menjabat, saat melakukan pendaftaran wajib untuk melampirkan surat pernyataan pengunduran diri, dan surat pengajuan pengunduran diri, yang disertai dengan tanda terimanya.
“Kedua syarat itu adalah syarat umum yang diatur oleh UU. Sementara mekanisme secara detail seperti apa, bagaimana, di mana, ataupun yang lainnya, akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yang sekarang ini sedang disusun. Namun, gambaran awalnya seperti itu, yakni wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran diri, dan surat pengajuan pengunduran diri, yang disertai dengan tanda terima,” kata Sastriadi, terkait syarat bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah aktif, yang akan maju sebagai anggota legislatif, Senin (13/2).
Sastriadi menegaskan, perlu dicatat ini adalah bagi mereka yang masih menduduki jabatan sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kembali, semua itu akan diatur dalam PKPU untuk lebih jelasnya. Sekarang ini, syarat itu merupakan ketentuan yang diatur dalam UU. KPU juga tidak bisa mengintervensi terkait dengan kapan surat pemberhentian dari Kemendagri diterbitkan. Poinnya, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah maju di legislatif, maka wajib untuk menyampaikan pengunduran dirinya.
Sejauh ini, Bupati Murung Raya Perdie Midel Yoseph, sudah secara resmi dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, sebagai bakal calon (bacalon) anggota DPD RI, dan mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.
Perdie sendiri ketika dikonfirmasi belum lama ini menegaskan, dirinya taat hukum. Apa yang menjadi syarat pencalonan sebagai anggota DPD, maka akan dipenuhi. Sebab itu, pada saat pencalonan nantinya, apa yang menjadi syarat-syarat pasti dipenuhi.
Berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pencalonan DPD RI dimulai pada 6 Desember 2022, dan berakhir pada 25 November 2023. Sementara tahapan pencalonan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota dimulai pada 24 April 2023, dan berakhir pada 25 November 2023. ded











