SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Melimpahnya kasus dengan beragam perkara di Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), membuat aparat setempat harus bekerja maksimal demi melayani masyarakat. Setiap laporan yang masuk pun ditindaklanjuti secara profesional mulai dari aduan masyarakat (Dumas), penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap pelaku tindak kriminal.
Kendati demikian, dalam penanganan perkara tersebut tidak semua sampai ke persidangan. Karena alasan tertentu penyidik juga menerapkan Restorative Justice. Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, para tokoh atau pemangku kepentingan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, sejak Januari 2023, ada tiga kasus yang menerapkan Restorative Justice (RJ). “Ada 3 kasus yang pertama pencurian buah, penggelapan sepeda motor, dan kasus penyiraman atau penghinaan,” katanya ketika dijumpai, Selasa (14/2). Menurut Lajun, tiga perkara tersebut terpaksa dihentikan karena kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor bersepakat damai.
“Dalam proses RJ tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Yaitu pelapor wajib membuat surat pencabutan laporan dengan melampirkan surat pernyataan bahwa kedua belah pihak telah berdamai diketahui oleh Bhabin, RT, dan tokoh, ” terang. Setelah persyaratan tersebut diserahkan kepada penyidik, maka penyidik akan kembali memintai keterangan untuk memastikan terlapor dan pelapor berdamai atas keinginan dari mereka sendiri, tidak ada suatu paksaan atau intimidasi oleh siapapun.
Namun tidak semua kasus bisa menerapkan RJ, misal pelaku seorang residivis dan kembali mengulangi perbuatan kriminal. Terlebih penyelesaikan kasus secara RJ biasa untuk kasus tindak pidana ringan saja. c-prs











